Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Itu setelah mobilnya ditabrak duluan, dan itu juga kan [pernyataan] dari pihak pelaku katanya, ya," kata Verlita di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/6).
Verlita sebetulnya tidak ingin menanggapi pernyataan dari pihak mana pun secara berlebihan. Apalagi pihak kepolisian sudah mengungkapkan kronologis penganiayaan terhadap Justin.
“Saya bilang, ‘Sudah biarkan.’ Mungkin dia punya hak untuk ber-statement, saya pribadi kalau mengalami hal yang sama bereaksi juga sama, ada marah," tutur Verlita.
Tanpa mengesampingkan sikap Justin, Verlita menilai pelaku tidak berhak untuk melakukan penganiayaan. "Yang mengganggu saya adalah terlepas dari kesalahan apa pun yang mereka buat, apakah pantas [Justin] diperlakukan seperti itu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ibunda Justin, Indah Kurnia, menduga anaknya bertindak demikian karena merasa jengkel mobilnya diserempet.
"Mungkin jengkelnya Justin yang dikatakan mengacungkan tangan, dia itu kan baru beli mobil itu, mobil bekas dari temannya dia kompon sendiri," kata Indah.
“Mobil tahun 98 dengan kondisi bagus. Dia rawat hati-hati, terus ditabrak gitu. Terus habis nabrak orangnya enggak ada rasa salah, malah makin dipepet-pepet,” lanjutnya.
Indah menegaskan bahwa Justin tidak seharusnya dianiaya. Persoalan yang menimpa anaknya, lanjut dia, semestinya bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Mungkin yang kita harapkan main hakimnya itu tadi yang viral video itu yang kami sesalkan, mungkin mereka berdebat mobilnya rusak wajar ya," ucap Indah.
Justin diduga dianiaya oleh Ketua Pemuda Bravo-5 Ali Fanser Marasabessy bersama anaknya Faisal Marasabessy. Hingga saat ini, baru Faisal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Ia dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT