Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Adik Irwansyah DPO Kasus Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar
29 Desember 2021 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan Hafiz Fatur sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Statusnya sebagai tersangka," kata Juanda, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, saat dihubungi awak media, Rabu (29/12).
Saat ini, Hafiz Fatur masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Juanda menyebut penyidik sudah berulang kali memanggil Hafiz untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Hafiz tak kunjung datang memenuhi panggilan tersebut.
"Dia sudah kita panggil secara patut sebanyak 3 kali, tanggal 8 November, tanggal 15 November, kemudian 16 Desember, tidak datang yang bersangkutan. Sehingga penyidik menyampaikan, merekomendasikan agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," papar Juanda.
Peran Adik Irwansyah dalam Kasus Korupsi yang Rugikan Negara hingga Rp 3 Miliar
Hafiz merupakan Direktur Utama PT Halal Berkah Indonesia. Juanda menyebut perusahaan itu tidak mempunyai kerja sama dengan BRI KCP Tegar Beriman.
ADVERTISEMENT
Diduga, Hafiz menyamarkan karyawannya di PT Halal Berkah Indonesia menjadi anggota Koperasi Karyawan, PT Taman Wisata Matahari. Hal itu diduga untuk mendapatkan fasilitas peminjaman kredit. Koperasi itu memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan BRI cabang Tegar Beriman.
“Dia (adik Irwansyah) direktur, dia menggunakan anggotanya atau pegawainya untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan PT Bank BRI Tegar Beriman. Jadi, orang-orang yang bekerja di PT Halal Berkah ini seolah-olah menjadi karyawan dari Koperasi Karyawan PT Taman Wisata Matahari,” ucapnya.
Setelah kredit cair, uang tersebut diduga justru digunakan oleh Hafiz untuk kepentingan pribadi.
“PT Taman Wisata Matahari ini mengajukan usulan kredit kepada BRI KCP Tegar Beriman sebanyak 22 orang. Setelah kredit dicairkan, uang itu diambil oleh HF untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penghitungan, Juanda menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 3,1 miliar. “Dia menggunakan fasilitas kredit BRI yang sampai sekarang tidak bisa dikembalikan lagi,” ujarnya.
Menurut Juanda, Hafiz dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia belum menjelaskan apakah ada pihak lain yang turut dijerat bersama dengan Hafiz dalam kasus tersebut.
"(Adik Irwansyah) disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor). Perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, seperti itu. Ancaman hukumannya maksimal sampai dengan 20 tahun. Untuk pasal 2 itu (minimal) 4 tahun, pasal 3 minimal 1 tahun," tutupnya.