Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Adik Olla Ramlan Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
19 Oktober 2024 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Adik Olla Ramlan , Cinta Ramlan , menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10). Cinta dimintai keterangan seputar laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh sang kakak, Olla Ramlan, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Sekiranya satu jam Cinta menjalani proses pemeriksaan tersebut. Kata Cinta, proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Ya, (ditanya) yang tentang kemarin, sama aja," kata Cinta.
Cinta mengatakan bahwa dirinya juga cukup terganggu dengan serangan buzzer terhadap keluarganya. Apalagi mendiang sang ayah dan keponakannya juga turut menjadi sasaran.
"Saya sebagai keluarga dan yang dihina adalah almarhum bapak saya. Tentunya saya satu keluarga enggak terima," ungkap Cinta.
"Sampai ke anak-anak apalagi, tidak ada perikemanusiaan. Saya tentunya di sini pasang badan buat Olla," tambahnya.
Cinta tak mau banyak berspekulasi mengenai siapa orang di balik buzzer-buzzer tersebut. Dia menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Saya enggak mau curiga-curiga, yang penting pihak polisi, saya yakin banget polisi bagian siber akan bekerja sepenuh hati, ya, kan lebih baik ada buktinya langsung," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Olla melaporkan sejumlah akun Instagram dan TikTok. Salah satunya akun dengan nama pengguna contraflow.free.
Akun tersebut, dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Olla. Peristiwa terjadi pada tanggal 11 Oktober lalu.
Atas perbuatan tersebut, Olla merasa dirugikan. Olla merasa bahwa nama baiknya juga sudah tercemar.
Olla sudah melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporannya. Di antaranya screen capture akun-akun yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik tersebut.
Laporan Olla teregistrasi dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang dipersangkakan ialah Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Juncto Pasal 45A ayat (4) Dan atas Pasal 311 KUHP.
ADVERTISEMENT
Live Update