Adik Tak Terima Yudha Arfandi Disebut Pembunuh: Dia Sudah Minta Maaf ke Tamara

10 September 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adik Yudha Arfandi (tengah) di PN Jakarta Timur, Senin (9/9/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Adik Yudha Arfandi (tengah) di PN Jakarta Timur, Senin (9/9/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Adik Yudha Arfandi, Ivan, menjadi salah satu orang yang membela sang kakak dalam kasus kematian Dante. Ivan mengatakan bahwa sang kakak tidak ada niat untuk membunuh putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.
ADVERTISEMENT
Ivan juga mengungkap bahwa sebenarnya Yudha telah meminta maaf atas musibah yang membuat nyawa Dante melayang. Permintaan maaf itu disampaikan Yudha saat bertemu dengan keluarga Tamara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Abang saya sudah pernah minta maaf, sudah ada pertemuan di Tebet dan ada saksinya. Ibunya Tamara juga sudah mengikhlaskan, tapi entah kenapa tiba-tiba berbalik seperti ini. Abang saya minta maaf atas kejadian tersebut karena ini musibah," ungkap Ivan saat ditemui di PN Jakarta Timur, belum lama ini.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kesempatan itu, Ivan memastikan bahwa ibunda Tamara memaafkan Yudha dan mengakui bahwa kejadian ini adalah musibah yang harus diterima seluruh keluarga.
"Ibunya sudah memaafkan dan dia bilang kalau ini musibah. Ibu Tamara bilang kalau enggak meninggal di tangan abang saya, mungkin bisa meninggal di tangan orang lain," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, keluarga Yudha pun tak menyangka bahwa masalah ini akan berlanjut di ranah hukum. Keluarga bahkan tak terima Yudha dicap sebagai pembunuh.
Ivan pun berharap, dalam sidang putusan nanti majelis Hakim dapat memberikan vonis yang ringan untuk Yudha. Sebab, keluarga merasa bahwa kematian Dante bukan murni kesalahan Yudha.
"Ya, enggak terima dibilang pembunuh. Berharap yang terbaik saja, sih, kalau bisa (hukuman) diringankan," pungkasnya.
Tamara Tyasmara hadiri rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yudha Arfandi telah didakwa menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia di kolam renang daerah Duren Sawit pada 27 Januari 2024.
Yudha mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih napas dan membuat Dante tidak panik ketika berenang.
Atas perbuatan Yudha, Dante meninggal dunia. Yudha Arfandi kemudian didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.