Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Bintang FTV Agung Saga, kembali berurusan dengan polisi. Agung ditangkap oleh polisi dari Polres Jakarta Pusat karena kasus dugaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Kabar penangkapan ini telah dikomfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Iya (ditangkap). Saya membenarkan dia ketangkap karena narkoba," ungkap Yusri melalui sambungan telepon, Selasa (30/3).
Namun, Yusri belum mau mengungkapkan lebih detail terkait barang bukti dalam penangkapan tersebut.
"Besok saja. Rilis di Polres Pusat jam 1 siang," pungkasnya.
Sebelumnya, Agung Saga diketahui baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur 7 Oktober 2020. Ia dipenjara karena kasus narkoba.
Kala itu, Agung Saga ditangkap polisi dengan barang bukti berupa sabu. Dari hasil tes urine, ia bersama rekannya positif menggunakan barang haram tersebut.
Dalam persidangan, ia divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Namun, hukumannya dipotong menjadi 1,5 tahun usai kasasi.
Setelah bebas dari penjara, aktor berusia 32 tahun ini sempat akan melakukan 'ritual' untuk buang sial. Salah satunya adalah mandi kembang.
ADVERTISEMENT
"Itu ada ritualnya, yang pasti ada. Nanti juga gue ke Sukabumi-lah, ya, mandi-mandi kembang," kata Agung Saga saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, kala itu.