Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Beberapa bulan setelah bebas dari penjara, Agung Saga kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba . Aktor berusia 32 tahun tersebut ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (27/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah Agung Saga ditangkap, polisi juga mengamankan dua rekannya, RR dan RS. Ketiganya kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 600 ribu per paket.
"Ada dua klip sabu-sabu awalnya, kemudian hasil sisanya masih ada sekitar 0,28 gram, ditaruh di dalam salah satu kotak, disenbunyikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3).
Dalam jumpa pers tersebut, Agung Saga diberi kesempatan untuk bicara. Ia pun menyampaikan permohonan maaf dan mengungkapkan penyesalan.
Selain itu, Agung Saga juga mengungkap sejak kapan mulai kembali mengonsumsi narkoba. Ia mengaku belum lama melakukan hal tersebut.
"Baru sebulan (kembali konsumsi narkoba)," ucap Agung Saga.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut untuk mengungkap pelaku yang menjual sabu kepada Agung Saga dan kedua rekannya.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, Agung Saga pernah ditangkap Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 April 2019 lalu karena kedapatan membawa 1,53 gram sabu.
Kala itu, kasusnya disidangkan dan Agung Saga terbuki bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba. Pemain film Rumah Malaikat tersebut divonis empat tahun dua bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hanya saja, kasasi yang diajukan Agung Saga dikabulkan Mahkamah Agung sehingga hukumannya dipotong menjadi satu setengah tahun. Ia keluar dari Rutan Cipinang alias bebas penjara pada 7 Oktober 2020.