Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Ahli Forensik: Kematian Dante Masuk Kategori Tidak Wajar
9 September 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djaja mengatakan kematian Dante masuk kategori tidak wajar. Djaja menyebut Dante mengalami kecelakaan, dalam hal ini kematian di dalam air atau tenggelam.
"Kematian itu termasuk tidak wajar. Kalau saya menyebut wajar itu ada tiga, yaitu penyebab usia, patologis atau penuaan," kata Djaja.
Ahli Ungkap Ada Tumbuhan Air dalam Tubuh Dante
Djaja menyebut, ada tumbuhan air jenis ganggang di bagian tulang belakang dan hati Dante. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa Dante meninggal dunia karena tenggelam.
"Kalau di kolam renang itu, kan, paling dalam cuma 2 meter. Jadi, ganggang itu akan berkumpul di bawah,” tutur Djaja.
Meski begitu, Djaja mengatakan bahwa dirinya berada dalam posisi netral. Ia tidak mau menilai apakah Dante meninggal karena tenggelam atau ditenggelamkan.
ADVERTISEMENT
"Intinya, tenggelam dapat menyebabkan seseorang meninggal dunia, termasuk Dante yang masih berusia enam tahun," ucap Djaja.
Djaja menyebut tubuh anak kecil lebih cepat berisiko meninggal dunia apabila kemasukan air dalam jumlah besar.
“Makanya, begitu air masuk ke dalam paru, dia kehabisan oksigen, otaknya mati. Lalu masuk ke hidung bisa, mulut bisa. Kalau anak-anak tenggelam itu harus cepat dibawa (ke rumah sakit),” kata Djaja.
Mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi, menjadi terdakwa dalam kasus kematian Dante. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha diduga membenamkan kepala Dante ke dalam air di kolam sedalam 1,5 meter sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, JPU menyatakan Yudha telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian, JPU menyatakan Yudha telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.