Ahli Pidana Ungkap Pasal yang Tepat untuk Yudha Arfandi Terkait Kasus Dante

12 September 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Djisman Samosir menjadi saksi di Sidang Pembunuhan Dante, Kamis (12/9/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Djisman Samosir menjadi saksi di Sidang Pembunuhan Dante, Kamis (12/9/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir, menyoroti mengenai pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, Yudha Arfandi.
ADVERTISEMENT
Dante adalah anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Yudha sendiri merupakan mantan kekasih Tamara. Djisman, yang dihadirkan sebagai ahli meringankan, menyebut JPU kurang tepat dalam menerapkan beberapa pasal terhadap Yudha.
Adapun Yudha dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah. tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan. Yang didakwakan itu 338, 340, 76C UU Perlindungan Anak dan 80 ayat (3). Pasal 338 itu adalah pembunuhan dengan biasa tanpa pemberatan," kata Djisman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9).
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pasal yang Tepat untuk Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante

Dibanding Pasal 340 KUHP, Djisman mengatakan, Pasal 359 KUHP lebih tepat diterapkan untuk Yudha. Sebab, menurut Djisman, tidak ada unsur perencanaan dari Yudha terkait kematian Dante.
ADVERTISEMENT
Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Sementara itu, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana harus ada tenggang waktu. Dia harus merencanakan dengan cara seperti apa. Saya tidak mau masuk ke kasus itu, tapi saya mau menjelaskan unsurnya. Sepanjang itu tidak dipenuhi, tidak boleh menerapkan pasal itu, 338 dan 340," tutur Djisman.
Djisman mengatakan Pasal 359 KUHP lebih tepat untuk Yudha. Sebab, pasal itu mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Djisman, JPU ketika menerapkan pasal tertentu dalam suatu perkara harus memperhatikan fakta-fakta yang ada. Apakah perbuatan seorang terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diterapkan terhadapnya.
ADVERTISEMENT
"Menggunakan pasal itu harus hati-hati, harus sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal itu. Makanya harus belajar dari fakta, kalau enggak semua bisa masuk penjara," ucap Djisman.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Yudha diduga membenamkan kepala Dante ke dalam air di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, sedalam 1,5 meter sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi.