Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Ahli Pidana Ungkap Pasal yang Tepat untuk Yudha Arfandi Terkait Kasus Dante
12 September 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir, menyoroti mengenai pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante , Yudha Arfandi .
ADVERTISEMENT
Adapun Yudha dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah. tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan. Yang didakwakan itu 338, 340, 76C UU Perlindungan Anak dan 80 ayat (3). Pasal 338 itu adalah pembunuhan dengan biasa tanpa pemberatan," kata Djisman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9).
Pasal yang Tepat untuk Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante
Dibanding Pasal 340 KUHP, Djisman mengatakan, Pasal 359 KUHP lebih tepat diterapkan untuk Yudha. Sebab, menurut Djisman, tidak ada unsur perencanaan dari Yudha terkait kematian Dante.
ADVERTISEMENT
Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Sementara itu, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana harus ada tenggang waktu. Dia harus merencanakan dengan cara seperti apa. Saya tidak mau masuk ke kasus itu, tapi saya mau menjelaskan unsurnya. Sepanjang itu tidak dipenuhi, tidak boleh menerapkan pasal itu, 338 dan 340," tutur Djisman.
Djisman mengatakan Pasal 359 KUHP lebih tepat untuk Yudha. Sebab, pasal itu mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Menurut Djisman, JPU ketika menerapkan pasal tertentu dalam suatu perkara harus memperhatikan fakta-fakta yang ada. Apakah perbuatan seorang terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diterapkan terhadapnya.
ADVERTISEMENT
"Menggunakan pasal itu harus hati-hati, harus sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal itu. Makanya harus belajar dari fakta, kalau enggak semua bisa masuk penjara," ucap Djisman.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Yudha diduga membenamkan kepala Dante ke dalam air di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, sedalam 1,5 meter sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi.