Ahli Telematika Sebut Tak Ada Gerakan Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante

13 September 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahli IT atau pakar Telematika, Abimanyu Wachjoewidajat, jadi ahli yang dihadirkan terdakwa Yudha Arfandi dalam lanjutan sidang perkara kematian anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Yudha merupakan mantan kekasih Tamara.
ADVERTISEMENT
Abimanyu menyatakan, ia sudah melihat keseluruhan CCTV dari kolam renang Pondok Kelapa, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kematian Dante. Hanya saja, ada satu CCTV yang mati saat kejadian itu terjadi.
"Saya mencocokkan (masing-masing CCTV di segala arah), ingin (tahu) semua data untuk tahu isi VR apa saja. Ada 16 kamera di area masing-masing, tapi satu kamera mati," kata Abimanyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9).
Ahli IT atau pakar Telematika, Abimanyu Wachjoewidajat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Abimanyu menuturkan, jika dilihat dari sisi samping pada kamera nomor 5, akan terlihat posisi tangan Yudha ketika melatih Dante berenang. Namun hal itu tidak mengubah penyebab meninggalnya Dante.
Akan tetapi, menurut Abimanyu, dengan melihat CCTV di kamera nomor 5 itu, dapat dilihat soal ada atau tidak adanya unsur kesengajaan dari Yudha.
ADVERTISEMENT
"Enggak (mengubah penyebab Dante meninggal). (Tapi bisa didapat apakah) ini (ada) unsur kesengajaan atau kelalaian," ucap Abimanyu.
"Itu dasar kematian tadi kelihatan (jika dari kamera nomor 5)," sambungnya.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tak Ada Gerakan dari Yudha Arfandi untuk Menenggelamkan Dante

Ditemui usai sidang, Abimanyu tidak melihat adanya gerakan Yudha untuk menenggelamkan Dante. Sehingga, ia menilai Yudha hanya lalai dalam perkara ini.
"Dia kemudian lalai untuk mengangkat si anak. Tetapi enggak ada gerakan yang menenggelamkan, itu enggak ada," ungkap Abimanyu.
Abimanyu menyayangkan, dalam persidangan kamera CCTV dari sisi belakang selalu jadi tolok ukur. Padahal dari sisi tersebut, menurut Abimanyu, sama sekali tak memperlihatkan posisi tangan Yudha.
"Tetapi kalau kamera samping tidak pernah mau diulas oleh siapa pun, baik oleh jaksa ataupun yang lain-lainnya, maka fakta ini, bukti ini tidak akan pernah keluar. Kalau saya, kenapa saya lihat dari situ (sisi samping)? Ini ada kok. Dan ini harusnya bisa digunakan sebagai analisa," kata Abimanyu.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yudha membenamkan kepala Dante ke dalam air di kolam renang sedalam 1,5 meter sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun Dante tidak bisa diselamatkan. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, JPU menyatakan Yudha telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara paling lama 15 tahun.