Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ahli Telematika Sebut Tak Ada Gerakan Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante
13 September 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Abimanyu menyatakan, ia sudah melihat keseluruhan CCTV dari kolam renang Pondok Kelapa, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kematian Dante . Hanya saja, ada satu CCTV yang mati saat kejadian itu terjadi.
"Saya mencocokkan (masing-masing CCTV di segala arah), ingin (tahu) semua data untuk tahu isi VR apa saja. Ada 16 kamera di area masing-masing, tapi satu kamera mati," kata Abimanyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9).
Abimanyu menuturkan, jika dilihat dari sisi samping pada kamera nomor 5, akan terlihat posisi tangan Yudha ketika melatih Dante berenang. Namun hal itu tidak mengubah penyebab meninggalnya Dante.
Akan tetapi, menurut Abimanyu, dengan melihat CCTV di kamera nomor 5 itu, dapat dilihat soal ada atau tidak adanya unsur kesengajaan dari Yudha.
ADVERTISEMENT
"Enggak (mengubah penyebab Dante meninggal). (Tapi bisa didapat apakah) ini (ada) unsur kesengajaan atau kelalaian," ucap Abimanyu.
"Itu dasar kematian tadi kelihatan (jika dari kamera nomor 5)," sambungnya.
Tak Ada Gerakan dari Yudha Arfandi untuk Menenggelamkan Dante
Ditemui usai sidang, Abimanyu tidak melihat adanya gerakan Yudha untuk menenggelamkan Dante. Sehingga, ia menilai Yudha hanya lalai dalam perkara ini.
"Dia kemudian lalai untuk mengangkat si anak. Tetapi enggak ada gerakan yang menenggelamkan, itu enggak ada," ungkap Abimanyu.
Abimanyu menyayangkan, dalam persidangan kamera CCTV dari sisi belakang selalu jadi tolok ukur. Padahal dari sisi tersebut, menurut Abimanyu, sama sekali tak memperlihatkan posisi tangan Yudha.
"Tetapi kalau kamera samping tidak pernah mau diulas oleh siapa pun, baik oleh jaksa ataupun yang lain-lainnya, maka fakta ini, bukti ini tidak akan pernah keluar. Kalau saya, kenapa saya lihat dari situ (sisi samping)? Ini ada kok. Dan ini harusnya bisa digunakan sebagai analisa," kata Abimanyu.
Yudha membenamkan kepala Dante ke dalam air di kolam renang sedalam 1,5 meter sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun Dante tidak bisa diselamatkan. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, JPU menyatakan Yudha telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara paling lama 15 tahun.