Ahmad Dhani Akan Somasi Terbuka Once Mekel jika Masih Nyanyikan Lagu Dewa 19

1 April 2023 10:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Ahmad Dhani usai melakukan sesi latihan jelang konsernya di Jakarta, Senin (30/12).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani usai melakukan sesi latihan jelang konsernya di Jakarta, Senin (30/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ribut-ribut soal royalti dari lagu Dewa 19 antara Ahmad Dhani dengan Once Mekel terus bergulir. Teranyar, Ahmad Dhani berniat untuk melayangkan somasi terbuka untuk Once Mekel.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan, somasi ini akan dilayangkan pihaknya kepada Once jika dia masih menyanyikan lagu Dewa 19 tanpa izin selama Dewa 19 menjalani tur tahun ini.
"Jadi jelas kami menyampaikan, pertama melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama konser di tahun ini," ujar Aldwin dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Jika imbauan soal tak membawakan lagu Dewa 19 ini itu tak digubris, pihaknya akan melayangkan gugatan secara hukum.
"Kalau dianggap itu bukan melawan hukum silakan untuk coba-coba. Ini bagian juga dari somasi secara terbuka. Silakan kalau masih mau coba-coba tentu kita akan lihat kita akan uji," ucap Aldwin.
ADVERTISEMENT
Pentolan grup musik Dewa 19 Ahmad Dhani tampil dalam konser Dewa 19 di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Somasi terbuka itu, kata Aldwin, diperkuat dan diatur dalam Undang-undang Hak Cipta yang mengatur soal royalti. Dalam pasal 113 yang dimaksud Aldwin, ada pidana yang akan dijatuhkan bagi pihak yang melanggarnya.
"Ya tentu, kan diatur di UU hak cipta bahwa somasi terbuka ini bukan tanpa reasoning tapi juga ada landasan hukum. Pertama diatur di UU hak cipta ya, kita lihat di pasal 9 jelas dan ada ancaman pidananya di pasal 113, gitu," kata Aldwin.
Musisi Once Mekel saat konferensi pers terkait Undang Undang hak cipta di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, (31/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
"Hukumannya 3 tahun dan denda Rp 500 juta. Nanti kawan-kawan bisa mendapat rilis resmi ya jadi supaya tahu apa yang kemudian disampaikan secara utuh reasoning, dasar hukum, dan lain sebagainya dan polemik yang selama ini berkembang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun lagu-lagu yang tak boleh dinyanyikan Once Mekel tanpa izin adalah lagu dari Dewa 19 yang diciptakan Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani secara resmi melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19. Once dilarang menyanyikan lagu Dewa 19 saat konser solo atau bernyanyi di luar Dewa 19.
Ia mengumumkan hal tersebut usai menggelar konferensi pers konser "51 Tahun Kerajaan Cinta Ahmad Dhani".