Kumparan Logo

Ahmad Dhani: Jack Lapian Laporkan Saya karena Muatan Politis

kumparanHITSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ahmad Dhani menghadiri sidang di PN Jaksel (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani menghadiri sidang di PN Jaksel (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5). Pria berusia 46 tahun itu tampak mengenakan blangkon hitam.

Menurut Dhani, kasus yang menyeretnya hingga ke meja hijau karena adanya kepentingan politis dari pihak pelapor, yakni Jack Boyd Lapian.

"(Unsur politisnya) Sangat kuat, yang jelas bahwa saksi pelapor ini muatan politisnya sangat kental sekali, karena yang dilaporkan semuanya adalah aktivis," kata Dhani sebelum persidangan, Senin (28/5).

"Dari sidang keempat kemarin itu terkuak bahwa ternyata saksi pelapor itu kerjanya memang melaporkan aktivis, karena dia mengaku bahwa dia sudah melaporkan Anies Baswedan, dia sudah melaporkan Rocky Gerung, melaporkan saya dua kali," lanjutnya.

Pria kelahiran Surabaya ini menyatakan, pihak-pihak yang dilaporkan merupakan sosok yang tidak memiliki satu visi dengan Jack Lapian. "Pelapor ini memang kerjaannya melaporkan aktivis, yang notabene mereka yang tidak sepaham atau oposisi," ucap Dhani.

Meski begitu, Dhani tidak merasa gentar untuk menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya. Nantinya, ia akan membawa saksi yang mampu meringankannya, termasuk mendatangkah ahli.

Untuk hari ini, Dhani akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Jack Boyd Lapian dan Ahmad Dhani  (Foto: Munady Widjaja, Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jack Boyd Lapian dan Ahmad Dhani (Foto: Munady Widjaja, Garin Gustavian/kumparan)

Dhani diduga melakukan ujaran kebencian karena tiga unggahan di Twitter pada periode Februari hingga Maret 2017. Ia dianggap melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Cuitan pertama pada 7 Februari 2017 dengan kalimat ''yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP". Kemudian pada 6 Maret 2017, dengan mengunggah kalimat "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan, yang perlu diludahi mukanya --ADP".

Ahmad Dhani (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (Foto: Munady)

Yang terakhir pada 7 Maret 2017 dengan mengunggah kalimat "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... Kalian WARAS??? ... ADP".

Dhani didakwa pada Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman hukuman berupa penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dhani sebelumnya yakin bahwa dirinya tidak bersalah. Selain itu, ia mengklaim mendapat dukungan penuh dari para habib di Indonesia.

“Modal utama saya adalah didoakan oleh habib seluruh Indonesia. Hampir semua habib, 99% di Indonesia doakan saya,” ungkap Dhani dengan percaya diri.