Kumparan Logo

Ahmad Dhani Persilakan Cafe Putar Lagu Dewa 19 Tanpa Bayar Royalti

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Musisi Ahmad Dhani secara resmi menggratiskan pemutaran lagu milik Dewa 19 di kafe dan restoran tanpa perlu membayar royalti.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Dhani lewat akun Instagram pribadinya.

"Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," tulis Dhani di Instagram, Rabu (6/8).

Ahmad Dhani menekankan bahwa lagu yang dia gratiskan hanya terbatas pada karya Dewa 19 featuring Ello dan Virzha.

instagram embed

Dhani berharap para pelaku usaha bisa mengontak manajemen Dewa 19 terlebih dahulu.

"Yang berminat DM @officialdewa19," tulis Dhani.

Langkah Dhani menarik perhatian warganet. Banyak yang merespons positif, dan menyebut kebijakan itu sebagai dukungan nyata bagi pelaku usaha.

Sorotan mengenai ketakutan pemilik usaha atau penyanyi reguler kafe saat ini, bermula lewat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7).

Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto

Saat itu, beberapa penyanyi reguleran kafe mengaku takut untuk menyanyikan lagu orang lain saat tampil.

Para pengusaha pun mulai urung menyetel lagu atau karya musik di lokasi usahanya, melihat polemik royalti musik yang masih disidangkan dan belum ada kepastian hingga saat ini.

Padahal, pemanfaatan musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran telah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Besaran tarif yang dikenakan meliputi: Royalti untuk pencipta lagu sebesar Rp60.000 per kursi per tahun Royalti, sementara untuk hak terkait (artis/label) sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.