Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ahmad Dhani Resmi Ditahan Mulai Malam Ini
28 Januari 2019 20:58 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Ahmad Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Usai putusan, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa perkara kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, Sarwoto, memastikan jika terdakwa langsung menjalani penahanan malam ini. Berkas-berkas sudah diselesaikan dan terdakwa sudah diserahkan pada pihak Rutan.
"Sudah resmi ditahan. Karena berkas administrasi sudah tanda tangani, dan ditandatangani oleh terdakwa juga dan oleh kepala rutan juga, sehingga proses masuk ke dalam ruang sel," ujar Sarwoto saat ditemui di LP Cipinang, Senin (28/1) malam.
Sementara, terkait rencana Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding, Sarwoto menyatakan hal tersebut menjadi hak dari terdakwa. Ia mempersilakan Ahmad Dhani bersama tim kuasa hukum mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Kami secara resmi belum menerima banding dari terdakwa," ujar Sarwoto saat ditemui di LP Cipinang.
Ia mengatakan akan menunggu secara resmi surat pengajuan banding dari Ahmad Dhani.
"Mungkin besok, dan kita tunggu perkembangannya," ujar Sarwoto.
Sementara, terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan, Sarwoto mengatakan masih akan memikirkannya. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dengan 2 tahun penjara.
"Kita pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan. Kita lihat perkembangannya," kata Sarwoto.
Baik Ahmad Dhani maupun tim kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
"Kalau ditanya saya puas atau enggak, ya, tentu kalau kita banding ya, berarti kita tidak puas dong. Jangan ditanya lagi," ujar Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman hukuman berupa penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Dhani bermula pada 6 Maret 2017. Saat itu, suami Mulan Jameela ini menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya, @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.