Ahmad Dhani soal Konflik dengan Rayen Pono: Slip Of Tongue, Langsung Minta Maaf

7 Mei 2025 13:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
MKD DPR akhirnya memutuskan Ahmad Dhani bersalah melanggar kode etik. MKD menganggap perbuatan Dhani telah melanggar aturan kode etik yang ditetapkan MKD terhadap para anggota DPR RI.
ADVERTISEMENT
Terkait perbuatannya itu, Dhani menyebut hal itu terjadi lantaran ia keceplosan atau slip of tongue. Dhani pun mengaku telah meminta maaf atas hal tersebut kepada Rayen Pono.
"Kalau yang namanya slip of tounge, di acara tersebut saya langsung minta maaf. Semua wartawan waktu itu ada juga di sana dan saya yakin semua wartawan juga merasa bahwa itu tidak ada unsur kesengajaan dan benar-benar slip of the tounge," ujar Ahmad Dhani dalam sidang di MKD DPR RI, Rabu (7/5).
Permintaan maaf tersebut ia sampaikan karena Dhani menganggap ucapannya menyakiti seluruh orang yang menggunakan marga Pono.
"Tentunya, semua slip of the tounge pun kan namanya juga kesalahan tentunya, ya, tentunya kesalahan yang harus disesali dan harus dimohonkan. Maaf kepada yang bersangkutan karena memang tidak ada tujuan untuk merendahkan atau apa pun, karena seumur hidup saya," ucap Ahmad Dhani.
Musisi Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebagai legislator, Dhani menegaskan bahwa ia tak pernah bermaksud merendahkan seseorang dari latar belakang suku, agama, maupun ras mereka. Dhani membantah kalau hal yang ia lakukan itu bertujuan untuk mendiskreditkan suku atau ras tertentu.
ADVERTISEMENT
"Dari lahir sampai sekarang umur 53 tahun. Saya enggak pernah itu, enggak pernah punya rekor atau catatan untuk merendahkan suku atau agama yang lain," ungkap Ahmad Dhani.
"Jadi tentunya kalau memang dianggap itu kesalahan dan kalau memang slip of the tounge ada kesalahannya pasti langsung saat itu saya sudah minta maaf," lanjut dia.
Karena itu, Dhani pun menyatakan akan menerima seluruh konsekuensi dari perbuatannya. Termasuk menjalankan sanksi yang dijatuhkan MKD kepadanya.
"Kalau dibilang menyesal soal segala macam, ya, tentunya sebagai anggota DPR biasa. Saya menghormati semua senior-senior pimpinan DPR. Dan tentunya saya akan mengikuti apa saja yang diarahkan oleh bapak-bapak pimpinan yang mulia," kata Ahmad Dhani.
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sebelumnya, penyanyi Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan dibuat Rayen lantaran perbuatan Dhani dianggap telah memenuhi pasal tertentu yang ia dan tim kuasa hukumnya laporkan.
ADVERTISEMENT
Laporan Rayen itu terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Selain ke pihak kepolisian, Ahmad Dhani juga diadukan Rayen Pono ke pihak MKD DPR. Rayen pun telah dipanggil atas aduannya oleh pihak MKD.