Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ahmad Dhani soal Pernyataan Ariel Terkait Licensing: Dia Memikirkan Diri Sendiri
21 Maret 2025 18:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani menanggapi pernyataan Ariel NOAH terkait direct license. Ariel sempat mengungkapkan kegelisahannya terkait aturan direct license.
ADVERTISEMENT
Ariel NOAH mengatakan aturan direct license tidak resmi secara hukum. Ia lebih setuju apabila penyaluran royalti musik dilakukan lewat lembaga manajemen kolektif atau LMK.
Dhani mengatakan aturan direct license bukan hanya diperuntukkan bagi pencipta lagu yang hidupnya sejahtera. Aturan itu akan sangat membantu para pencipta lagu yang memiliki kehidupan kurang beruntung.
"Ariel itu artinya dia memikirkan diri sendiri, dia memang tidak tercipta memikirkan orang lain. Jadi, Ariel tidak tercipta untuk memikirkan hajat hidup orang banyak," kata Dhani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Ahmad Dhani Nilai Ariel NOAH Tidak Memikirkan Pencipta Lagu yang Gantungkan Hidupnya dari Lagu Mereka
Ahmad Dhani mengatakan aturan direct license dibutuhkan oleh para pencipta lagu yang hak-hak ekonominya belum terpenuhi, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki pemasukan lain selain royalti.
ADVERTISEMENT
Dhani menilai Ariel tidak memikirkan para pencipta lagu yang memang menggantungkan hidupnya dari lagu mereka. Hal itu berbeda dengan dirinya dan Piyu Padi yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI.
"Saya dan Mas Piyu, yang kita pikirkan tidak hanya kita berdua. Ada pencipta lagi di belakang. Kalau tidak memikirkan pencipta yang lain, enggak usah sok kaya," tutur Dhani.
Ahmad Dhani menilai pihak-pihak yang sepakat dengan pendapat Ariel NOAH merupakan orang-orang yang sok kaya dan tidak memedulikan kepentingan orang banyak.
"Menurut saya mereka yang bilang bahwa, 'Boleh, silakan bawakan lagu saya tanpa izin dulu', itu sok kaya raya. Padahal belum tentu lewatin saya kayanya," ucap Dhani.
Persoalan royalti performing rights menjadi sorotan usai gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Pengadilan memutuskan bahwa Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar karena menyanyikan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiganya adalah konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta.
Sejumlah penyanyi Indonesia membentuk Vibrasi Suara Indonesia atau VISI setelah ada putusan pengadilan terkait gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Kemudian VISI mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. Langkah itu diambil karena sejumlah pasal di dalam UU tersebut masih membingungkan dan mengancam ekosistem industri musik di Indonesia.
Sementara itu, AKSI yang terlebih dahulu terbentuk menggaungkan upaya pemberlakuan direct licensing kepada para pencipta lagu.
ADVERTISEMENT