Ajukan Banding, Pihak Baim Wong Sebut Putusan Cerai Belum Inkrah

30 April 2025 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Baim Wong usai menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Baim Wong usai menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Baim Wong resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Paula Verhoeven. Keputusan itu disampaikan Baim melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
ADVERTISEMENT
Banding ini pun diajukan Baim sebagai jawaban atas upaya banding yang juga dilakukan Paula Verhoeven. Atas banding tersebut, kata Fahmi, kini putusan cerai keduanya masih belum dapat dijalankan hingga putusan banding kelak diterbitkan.
"Jadi putusannya untuk sementara, selama belum ada mempunyai kekuatan hukum tetap, yang masih bisa kita pertanggungjawabkan kebenarannya adalah putusan tertanggal 16 April," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Nantinya, putusan banding yang akan dijadikan rujukan oleh pihak berperkara untuk dilaksanakan.
"Nanti kalau memang mengajukan upaya hukum banding dan ada perbaikan ataupun penguatan, ya, nanti putusan yang akan datang yang kita jadikan rujukan lagi. Jadi, mekanismenya seperti itu," ucap Fahmi.
Artis Baim Wong saat menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Fahmi juga menegaskan bahwa saat ini poin-poin dalam putusan cerai yang keluar pada 16 April lalu belum dapat dilaksanakan, salah satunya soal hak asuh anak.
ADVERTISEMENT
"Anak saat ini dalam pertimbangan, dua minggu ada di pihak pemohon, dua minggu di pihak termohon. Tapi ini akan menjadi problem. Akan mentah kembali di saat para pihak mengajukan upaya hukum banding," ungkap Fahmi.
"Sehingga putusan terkait dengan anak dan apa pun putusan pada saat upaya hukum banding, maka persoalannya akan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena putusan tersebut masih diajukan upaya hukum banding atau keberatan atas putusan," lanjut dia.
Artis Paula Verhouven jelang menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Meski begitu, Fahmi menyebut pengajuan banding itu sah-sah saja dilakukan juga oleh Baim. Pihaknya pun berusaha menghormati keputusan yang diambil pihak Paula.
"Itu harus kita hormati. Yang mengajukan kita harus hormati, hormati kami pun mengajukan upaya hukum banding," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Majelis hakim menilai tudingan perselingkuhan yang dilakukan Paula terbukti. Ibu dua anak itu dinyatakan sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami. Atas pertimbangan itu, Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 Miliar.