Ajukan Banding, Yudha Arfandi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara dalam Kasus Dante

28 Januari 2025 12:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding yang diajukan oleh terdakwa Yudha Arfandi dan jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Yudha Arfandi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra artis Tamara Tyasmara.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Yudha.
"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Timur, Selasa (28/1).
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Keputusan itu disampaikan diputuskan oleh majelis hakim banding yang diketuai Heri Sutanto dan anggota Yulman serta Binsar Gultom.
Dalam putusannya, majelis hakim banding juga memerintahkan agar Yudha tetap ditahan.
"Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Vonis Hakim Terhadap Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terkait perkara pembunuhan Dante, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
ADVERTISEMENT
Yudha terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hakim ketua dalam putusannya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.