Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani saat ini masih berupaya untuk membebaskan suami Mulan Jameela itu dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Koordinator penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya mengajukan cuti bersyarat (CB) untuk Ahmad Dhani.
Menurutnya, terdapat sejumlah proses yang harus dilalui agar permohonan itu dapat dikabulkan.
"Memang kita sedang upayakan proses CB-nya selaku pidana untuk dapat dikabulkan. Ada beberapa proses yang harus dijalankan. Tapi kita belum tahu apakah ini akan dikabulkan apa enggak. Jadi kami berharap sekali Kumham dalam hal ini bisa mengabulkan CB tersebut," kata Hendarsam di Jalan Hos Cokroaminoto, Rabu (25/9).
Menurut Hendarsam, apabila permohonan itu dikabulkan, maka Ahmad Dhani dapat menghirup udara segar dalam dua pekan mendatang.
"Apabila permohonan CB dikabulkan, maka tidak dalam waktu lama lagi, itung-itungan kami mungkin satu-dua minggu ini, Mas Dhani akan keluar. Enggak perlu nunggu sampai sebulan lagi, kali bulan depan mungkin tepat karena sudah akhir bulan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Itungan kami dia kan keluar. Tapi ini kan tergantung setelah ada permohonan CB dikabulkan," lanjutnya.
Selain permohonan cuti bersyarat, ia menjelaskan terdapat sejumlah hitungan lain yang perlu diperhatikan untuk semakin memastikan kebebasan Ahmad Dhani.
"Ada proses itung-itungannya potongan-potongan masa tahanannya, administrasi dilakukan, baru Mas Dhani keluar. Sebenarnya ini tergantung pada hal tersebut. Mudah-mudahan kita minta doa kepada seluruh masyarakat supaya Mas Dhani bisa cepat keluar," tutupnya.
Ahmad Dhani divonis dalam dua kasus berbeda. Pertama, Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman penjara Dhani menjadi 1 tahun penjara.
Di tengah menjalani kasus tersebut, Ahmad Dhani menjalani kasus kedua berupa umpatan kata idiot. Dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Dhani divonis 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Saat ini Ahmad Dhani menjalani akumulasi dua vonis tersebut di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.