Ajukan Eksepsi, Pihak Ammar Zoni Permasalahkan Lokasi Sidang

14 Mei 2024 12:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni jalani sidang dakwaan secara daring. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni jalani sidang dakwaan secara daring. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keputusan itu diambil berkaitan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsinya, Jon akan menitikberatkan pada pemilihan lokasi sidang Ammar Zoni. Menurut Jon, Ammar seharusnya menjadi persidangan di pengadilan negeri di wilayah yurisdiksi saat pertama kali ia ditangkap.
"Karena Ammar ditangkap kemudian, kan, barangnya datangnya dari Bekasi, kalau menurut pendapat kami itu, kan, sebenarnya bukan kewenangan Jakarta Barat, seharusnya sidang di Selatan atau di Bekasi. Itu menurut pendapat kami, beda lagi dengan nanti jawaban dari JPU-nya," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Ya, nangkap, kan, bisa di mana saja. Tapi, kan, perbuatannya dulu, itu pasti dari pihak Jakarta Barat pasti punya alibi juga. Kita, kan, juga mencari alibi," sambungnya.
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Pihak Ammar Zoni Mempermasalahkan Lokasi Sidang

Mempermasalahkan lokasi persidangan, menurut Jon, merupakan peluang hukum yang patut ia coba demi Ammar Zoni. Karena itu, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana akan coba ia permasalahkan dalam eksepsinya.
ADVERTISEMENT
"Kalau namanya eksepsi itu, kan, masalah locus delicti, tempat kejadian, masalah identitas, ya itu saja yang diperbolehkan, ya itu saja yang kita bisa ambil peluangnya," tutur Jon.
Jika memang nantinya berhasil dan dikabulkan, Jon menilai hal itu mungkin bisa jadi angin segar di tengah penyelesaian perkara Ammar.
"Hukum memberikan hak itu. Bukan barang larangan ini. Itu hak, ayo dong kita manfaatkan. Hasil ujinya mana tahu baik untuk kita. Penyidikannya gugur berarti dipindah (lokasi persidangannya)," kata Jon.
Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sidang pembacaan dakwaan Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat digelar pada Senin (13/5). Ammar dihadirkan secara daring melalui sambungan Zoom.
JPU mendakwa Ammar dengan dakwaan kesatu yakni melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar akan dilanjutkan pada Senin (20/5) dengan agenda pembacaan eksepsi.