Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ajukan Pleidoi, Pihak Ferry Irawan Nilai Tuntutan 1,5 Tahun Penjara Keliru
6 Mei 2023 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aktor Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda .
ADVERTISEMENT
Usai mendengar tuntutan, Ferry Irawan memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Tengah, Selasa (9/5).
Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan pleidoi. Hal ini lantaran mereka tidak sependapat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jeffry mengatakan tuntutan dari JPU seharusnya mengacu pada dakwaan. Dalam dakwaan yang dijadikan dasar perkara adalah visum et repertum.
Sementara, hasil visum et repertum menunjukkan bahwa Venna selaku saksi pelapor hanya mengalami luka ringan yang tidak menghalangi pekerjaannya.
"Ketika dakwaan menggunakan dasar visum et repertum harusnya menggunakan unsur 44 ayat (4) maka bagi kami ketika JPU menuntut dengan Pasal 44 ayat (1), tuntutan 1,5 tahun penjara bagi kami keliru," kata Jeffry kepada kumparan, Jumat (5/5).
Menurut Jeffry, tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap Ferry merupakan sesuatu yang berlebihan.
ADVERTISEMENT
"Hanya 4 bulan pidana penjara maksimalnya salah satu syaratnya Pasal 44 ayat (4) adalah tidak mengganggu mata pencaharian itu sesuai dengan visum et repertum kenapa masih pakai 4 ayat (1)," ucapnya.
Sebelumnya, salah satu JPU, Yuni Priyono, mengatakan tuntutan kepada Ferry sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
"Di dalam surat tuntutan itu pada intinya penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwa kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Untuk itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa," ujar Yuni, Selasa (3/5).
Yuni menyatakan, perbuatan Ferry menyebabkan Venna menderita, baik secara fisik maupun psikis.