Aktor Hud Filbert Pakai Ekstasi untuk Pesta Narkoba

17 April 2023 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Barat, M Syahdudi, saat rilis kasus narkoba aktor Hud Filbert di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (17/4/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Barat, M Syahdudi, saat rilis kasus narkoba aktor Hud Filbert di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (17/4/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Aktor Hud Filbert diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Tak sendirian, dia diamankan bersama enam orang lainnya yang berinisial MR, K, GA, RD, HIF dan W.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan alasan Hud Filbert menggunakan narkoba.
"Motifnya mereka melakukan untuk pesta narkoba," ujar Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/4).
Syahduddi mengatakan bahwa Hud Filbert hanya ikut serta dalam pesta narkoba tersebut.
"Itu kan beserta teman yang lain, karena HI public figure yang disampaikan HI," ungkap Syahduddi.
Suasana rilis aktor Hud Filbert ditunjukan ke publik terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (17/4/2023). Foto: Agus Apriyanto

Kronologi Hud Filbert Diamankan Terkait Kasus Narkoba

Polisi juga mengungkapkan kronologi Hud diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Awalnya polisi menangkap pasangan MR dan K di salah satu kos di kawasan Sawo Besar, Cipete, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu alat hisap sabu dengan residu sisa pakai 0,17 gram.
Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan HF, GA dan RD di salah satu kos di kawasan Haji Nawi. Di lokasi tersebut polisi tidak menemukan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Namun, ketiga orang tersebut positif menggunakan narkotika. Hud sendiri positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.
Aktor Hud Filbert ditunjukan ke publik usai ditangkap terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (17/4/2023). Foto: Agus Apriyanto
Pengembangan berlanjut ke salah satu apartemen di bilangan Permata Hijau dan mengamankan seperempat butir ekstasi sisa pakai.
"Petugas mengamankan klip narkotika seperempat butir ekstasi dan residu hasil pakai para pelaku tersebut," kata Syahduddi.
Terhadap ke tujuh pelaku dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.