Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Aktor Hud Filbert Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
17 April 2023 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Aktor Hud Filbert terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Hud Filbert beserta enam orang lainnya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dapat dipidana selama 4 tahun penjara,” kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, saat rilis di kantornya, Senin (17/4).
Barang Bukti Kasus Narkoba Hud Filbert
Terkait kasus narkoba Hud Filbert, polisi mengamankan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis ekstasi.
Selain itu, ada residu narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,17 gram yang ada di alat isap ataupun cangklong berupa kaca.
“Hasil pemakaian dari para pelaku tersebut,” ucap Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, berdasarkan pengakuan dari salah satu pelaku, sabu dan ekstasi itu dibeli dalam rangka pesta narkoba.
ADVERTISEMENT
“Mengonsumsi narkotika ini dengan tujuan untuk melakukan pesta di salah satu apartemen. Jadi, kalau motifnya mereka melakukan atau menyalahgunakan narkotika ini adalah untuk pesta narkoba,” tuturnya.
Syahduddi menyatakan Hud Filbert baru pertama kali menggunakan narkotika. Hal ini berdasarkan pengakuan dari Hud sendiri.
Ketika disinggung apakah Hud dan pelaku lain akan direhabilitasi, Syahduddi mengatakan, hal itu bergantung dari hasil asesmen yang dilakukan oleh pihak BNN.
“Terkait nanti bakal direhab atau lanjut sidang, itu tergantung hasil asesmen dari BNN, itu yang kita patuhi,” ujarnya.