Akui Relapse, Revaldo: Saya Pecandu yang Punya Masalah Mental

13 Januari 2023 16:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Revaldo saat dihadirkan rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Revaldo saat dihadirkan rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Aktor Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, Revaldo harus menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pemain serial Serigala Terakhir 2 itu mengaku amat menyesali perbuatannya. Revaldo sempat mengungkapkan alasannya kembali menggunakan barang haram tersebut.
"Saya relapse," kata Revaldo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1).
Selain mengalami kondisi relapse, Revaldo tak menampik dirinya merupakan pecandu. Bukan hanya itu, Revaldo mengakui bahwa dirinya juga punya permasalahan mental.
"Saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental," ungkapnya.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, artis Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Revaldo mengucapkan terima kasih kepada jajaran penyidik yang sudah memberikan teguran. Dia juga mengaku bersyukur diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi.
"Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua. Maaf saya cuma kepengin sembuh, terima kasih," ucap Revaldo.
Barang bukti ditunjukan saat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, artis Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas perbuatannya, Revaldo disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Revaldo ditangkap di kediamannya yakni Apartemen Green Pramuka Park Tower FAGIO kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 10 Januari.
Setelahnya polisi melakukan pengembangan ke TKP ke dua yang terletak di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polusi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antara barang bukti tersebut ialah 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 gram, 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir.
Barang bukti ditunjukan saat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, artis Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, polisi juga menemukan 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, 1 (satu) buah Penghalus Ganja, 5 (lima) buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
ADVERTISEMENT
Ini bukan pertama kali Revaldo berurusan dengan hukum lantaran kasus narkoba. Pada April 2006 silam Revaldo sempat ditangkap terkait kasus narkoba dan divonis penjara 2 tahun.
Setelahnya, Revaldo juga sempat ditangkap polisi pada 2010 karena kasus sabu di Jakarta Barat, dan disangkakan sebagai pengedar. Oleh PN Jakarta Barat, Revaldo divonis penjara 7 tahun dan denda Rp. 1 miliar.