Kumparan Logo

Akun Instagram Salim Nauderer Hilang Usai Dirinya Diperiksa sebagai Tersangka

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Selebgram Rachel Vennya bersama pacarnya, Salim Nauderer, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (8/11). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Rachel Vennya bersama pacarnya, Salim Nauderer, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (8/11). Foto: Ronny

Salim Nauderer menjadi sorotan sejak beberapa waktu belakangan. Sebab, pria berusia 27 tahun itu turut ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina bersama kekasihnya, selebgram Rachel Vennya.

Kemarin, Senin (8/11), Salim Nauderer bersama Rachel Vennya menyambangi Polda Metro Jaya. Keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kabur karantina.

Salim Nauderer saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (8/11). Foto: Ronny

Tak lama setelah mereka rampung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, akun Instagram Salim Nauderer, @salimnauderer, tak dapat ditemukan. Belum diketahui secara pasti apakah ia sengaja menutupnya untuk sementara atau akunnya hilang karena hal lain.

Sebelumnya, Rachel Vennya juga sempat menutup akun Instagram untuk sementara. Ia melakukannya pada Oktober lalu, usai menjalani pemeriksaan kala statusnya masih saksi, belum tersangka.

Rachel Vennya kemudian mengaktifkan akunnya kembali setelah polisi mengumumkan kepada publik bahwa ibu dua anak tersebut telah berstatus tersangka. Ia saat itu juga mengunggah permintaan maaf dan janji untuk tak mengulangi kesalahan.

Selebgram Rachel Vennya bersama pacarnya, Salim Nauderer, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (8/11). Foto: Ronny

Terkait kasus kabur karantina, selain Rachel Vennya dan Salim Nauderer, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Maulida Khairunnisa—manajer Rachel—dan petugas bandara.

Ditemukan pula dugaan adanya dua oknum TNI yang membantu Rachel Vennya. Kedua oknum TNI itu berinisial FS dan IG.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya disangkakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.