Alami Kerugian Rp 56 M, Natasha Wilona Laporkan Brand Kecantikan

20 Desember 2024 15:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Natasha Wilona saat konferensi pers film Aku Tahu Kapan Kamu Mati di, Jakarta, Rabu, (1/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Natasha Wilona saat konferensi pers film Aku Tahu Kapan Kamu Mati di, Jakarta, Rabu, (1/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Natasha Wilona melaporkan PT. Indah Mitra Anugerah kepada pihak Polda Metro Jaya. Pelaporan Natasha berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta dan atau tindak pidana UU ITE.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan awalnya Natasha Wilona memang terikat kerja sama dengan perusahaan yang bergerak di bidang kecantikan itu.
Hanya saja kontraknya telah berakhir pada Oktober 2020. Namun foto wajahnya masih digunakan untuk tujuan promosi.
"Pelapor menerangkan bahwa pelapor merupakan model yang foto gambar dirinya digunakan untuk kemasan produk Kosmetik Merek MARSWILLOW berdasarkan surat kontrak Perjanjian kerja sama dengan PT. INDAH MITRA ANUGERAH yang telah berakhir pada Bulan Oktober 2020," ujar Ade Ary menjelaskan isi laporan dari Natasha Wilona, Jumat (20/12).
Natasha Wilona saat ditemui di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Namun hingga saat ini Foto dan Gambar diri Pelapor masih digunakan pada Produk Kosmetik tersebut dan diperjualbelikan secara online/offline meskipun telah dua kali dikirimkan surat teguran hukum," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Karena kejadian itu, Natasha merasa dirugikan hingga Rp 56 Miliar. Natasha pun memutuskan melaporkan pihak brand ke Polda Metro Jaya.
"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Natasha melaporkan pihak brand atas dugaan pelanggaran Kejahatan Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Haki ) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
ADVERTISEMENT