Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Alasan Armand Maulana hingga Ariel NOAH Gugat UU Hak Cipta ke MK
11 Maret 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak 29 musisi, seperti Armand Maulana hingga Ariel NOAH, mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengenai alasan mereka mengajukan gugatan uji materi diketahui dalam unggahan Instagram Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
ADVERTISEMENT
Para musisi yang mengajukan gugatan uji materi tersebut tergabung dalam manifesto VISI. Dalam unggahannya, VISI memperkenalkan Gerakan Satu Visi. Mereka juga sempat menyinggung mengenai pengajuan gugatan uji materi UU Hak Cipta ke MK.
"Kami ingin semua yang terlibat di dalam ekosistem musik Indonesia dapat mendapat perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya," tulis VISI, Selasa (11/3).
Harapan soal Sejumlah Musisi Ajukan Gugatan Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
VISI berharap keputusan sejumlah musisi mengajukan gugatan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah yang konstruktif. Sehingga bisa menciptakan kepastian hukum dalam industri musik Indonesia.
"Kami percaya, kita semua sama-sama memimpikan dunia musik Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Mari menuju ke sana, bersama-sama," tulis VISI.
ADVERTISEMENT
Gugatan uji materi UU Hak Cipta ke MK menjadi upaya dari VISI untuk mendorong negara supaya memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. "Kami mendorong negara untuk hadir," tulis VISI.
Gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi sudah diterima oleh MK pada 10 Maret 2025.
Ada empat hal yang ingin mereka pastikan terkait pengajuan gugatan uji materi UU Hak Cipta ke MK. Satu, apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu. Kedua, siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights.
Ketiga, bisakah orang atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri. Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata.
ADVERTISEMENT
Langkah 29 musisi mengajukan gugatan uji materi UU Hak Cipta di MK adalah demi kepentingan bersama. Mereka tidak ingin mengesampingkan pihak mana pun.
"Langkah ini kami harap dapat menjadi penengah untuk membuat situasi lebih terang benderang. Semoga dengan satu visi kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih baik," tulis VISI.
Gugatan dari 29 musisi terkait uji materi UU Hak Cipta teregister dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Namun, MK belum merilis dokumen terkait gugatan uji materi tersebut.
Selain Armand Maulana dan Ariel NOAH, musisi lain yang ikut mengajukan permohonan uji materi UU Hak Cipta di MK adalah Judika, Bunga Citra Lestari, Afgansyah Reza, dan Raisa Andriana.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar lengkap Pemohon dalam gugatan tersebut:
1. Tubagus Arman Maulana
2. Nazril Irham atau Ariel NOAH
3. Vina Dewi Sastaviyana Panduwinata atau Vina Panduwinata
4. Dwi Jayati atau Titi DJ
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H. atau Rossa
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro
12. Oxavia Aldiano atau Vidi Aldiano
13. Afgansyah Reza
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono atau Yuni Shara
16. Andi Fadly Arifuddin
17. Ahmad Z Ikang Fawzi
18. Andini Aisyah Hariadi atau Andien
19. Dewi Yuliarti Ningsih
20. Hedi Suleiman
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
ADVERTISEMENT
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari
25. Hatna Danarda
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri
Soal royalti performing rights menjadi pembicaraan setelah komposer Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 januari 2025 memutuskan Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Denda ini didapat dari tiga konser yang dijalani Agnez dengan membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari, yakni konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT