Kumparan Logo

Alasan Armand Maulana hingga Ariel NOAH Gugat UU Hak Cipta ke MK

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Vokalis GIGI Armand Maulana saat konferensi pers Jazz Gunung Bromo di Institut francais Indonesie (IFI), Jakarta, Selasa (25/6/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vokalis GIGI Armand Maulana saat konferensi pers Jazz Gunung Bromo di Institut francais Indonesie (IFI), Jakarta, Selasa (25/6/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Sebanyak 29 musisi, seperti Armand Maulana hingga Ariel NOAH, mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengenai alasan mereka mengajukan gugatan uji materi diketahui dalam unggahan Instagram Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Para musisi yang mengajukan gugatan uji materi tersebut tergabung dalam manifesto VISI. Dalam unggahannya, VISI memperkenalkan Gerakan Satu Visi. Mereka juga sempat menyinggung mengenai pengajuan gugatan uji materi UU Hak Cipta ke MK.

"Kami ingin semua yang terlibat di dalam ekosistem musik Indonesia dapat mendapat perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya," tulis VISI, Selasa (11/3).

Musisi Ariel Noah saat hadir Press conference pameran Gundam di Hobby Exhibition, Mall Taman Anggrek, Jakarta, Jumat, (13/10/2023). Foto: Agus Apriyanto

Harapan soal Sejumlah Musisi Ajukan Gugatan Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

VISI berharap keputusan sejumlah musisi mengajukan gugatan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah yang konstruktif. Sehingga bisa menciptakan kepastian hukum dalam industri musik Indonesia.

"Kami percaya, kita semua sama-sama memimpikan dunia musik Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Mari menuju ke sana, bersama-sama," tulis VISI.

Gugatan uji materi UU Hak Cipta ke MK menjadi upaya dari VISI untuk mendorong negara supaya memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. "Kami mendorong negara untuk hadir," tulis VISI.

Gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi sudah diterima oleh MK pada 10 Maret 2025.

instagram embed

Ada empat hal yang ingin mereka pastikan terkait pengajuan gugatan uji materi UU Hak Cipta ke MK. Satu, apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu. Kedua, siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights.

Ketiga, bisakah orang atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri. Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata.

Langkah 29 musisi mengajukan gugatan uji materi UU Hak Cipta di MK adalah demi kepentingan bersama. Mereka tidak ingin mengesampingkan pihak mana pun.

"Langkah ini kami harap dapat menjadi penengah untuk membuat situasi lebih terang benderang. Semoga dengan satu visi kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih baik," tulis VISI.

Penyanyi Raisa ditemui di acara makan siang bareng di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Gugatan dari 29 musisi terkait uji materi UU Hak Cipta teregister dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Namun, MK belum merilis dokumen terkait gugatan uji materi tersebut.

Selain Armand Maulana dan Ariel NOAH, musisi lain yang ikut mengajukan permohonan uji materi UU Hak Cipta di MK adalah Judika, Bunga Citra Lestari, Afgansyah Reza, dan Raisa Andriana.

Berikut daftar lengkap Pemohon dalam gugatan tersebut:

1. Tubagus Arman Maulana

2. Nazril Irham atau Ariel NOAH

3. Vina Dewi Sastaviyana Panduwinata atau Vina Panduwinata

4. Dwi Jayati atau Titi DJ

5. Judika Nalom Abadi Sihotang

6. Bunga Citra Lestari (BCL)

7. Sri Rosa Roslaina H. atau Rossa

8. Raisa Andriana

9. Nadin Amizah

10. Bernadya Ribka Jayakusuma

11. Anindyo Baskoro

12. Oxavia Aldiano atau Vidi Aldiano

13. Afgansyah Reza

14. Ruth Waworuntu Sahanaya

15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono atau Yuni Shara

16. Andi Fadly Arifuddin

17. Ahmad Z Ikang Fawzi

18. Andini Aisyah Hariadi atau Andien

19. Dewi Yuliarti Ningsih

20. Hedi Suleiman

21. Mario Ginanjar

22. Teddy Adhytia Hamzah

23. David Bayu Danang Joyo

24. Tantri Syalindri Ichlasari

25. Hatna Danarda

26. Ghea Indrawari

27. Rendy Pandugo

28. Gamaliel Krisatya

29. Mentari Gantina Putri

Agnez Mo, At Gold House Menjadi Tuan Rumah Gala Emas 2024 di The Music Center di Los Angeles, CA, AS (11/5/2024). Foto: Fati S/ABACAPRESS.COM via REUTERS

Soal royalti performing rights menjadi pembicaraan setelah komposer Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 januari 2025 memutuskan Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Denda ini didapat dari tiga konser yang dijalani Agnez dengan membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari, yakni konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta.