Alasan Ayah Atta Halilintar Ngotot Perjuangkan Merek Gen Halilintar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum ayah Atta Halilintar , Brahmanto Jati, mengatakan, gugatan itu dilayangkan setelah pendaftaran merek Gen Halilintar oleh kliennya ditolak pihak Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu tahun 2017. Pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," kata Brahmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Alasan Ayah Atta Halilintar Ajukan Gugatan Terkait Merek Gen Halilintar
Lebih lanjut, Brahmanto mengungkapkan alasan ayah Atta Halilintar mengajukan gugatan tersebut.
"Mempertahankan merek dan itu juga sudah diatur oleh undang-undang, intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya," tuturnya.
Brahmanto menyatakan kliennya merasa Gen Halilintar merupakan hasil pemikirannya.
"Itu hasil dari kreativitas pemikiran pemohon itu sendiri, upaya ini, kan, diberi kesempatan oleh negara sudah ada juga di undang-undang," ucapnya.
Sidang yang digelar pada hari ini beragendakan pembacaan gugatan. Brahmanto sudah memasuki ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Namun, sidang tersebut harus ditunda karena masih menunggu kehadiran pihak tergugat.