Alasan Ayah Atta Halilintar Ngotot Perjuangkan Merek Gen Halilintar

22 Agustus 2022 13:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Asmid. Foto: Instagram/@halilintarasmid
zoom-in-whitePerbesar
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Asmid. Foto: Instagram/@halilintarasmid
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, melayangkan gugatan yang diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum ayah Atta Halilintar, Brahmanto Jati, mengatakan, gugatan itu dilayangkan setelah pendaftaran merek Gen Halilintar oleh kliennya ditolak pihak Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu tahun 2017. Pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," kata Brahmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Halilintar Asmid. Foto: Instagram/@halilintarasmid Verified

Alasan Ayah Atta Halilintar Ajukan Gugatan Terkait Merek Gen Halilintar

Lebih lanjut, Brahmanto mengungkapkan alasan ayah Atta Halilintar mengajukan gugatan tersebut.
"Mempertahankan merek dan itu juga sudah diatur oleh undang-undang, intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya," tuturnya.
Brahmanto menyatakan kliennya merasa Gen Halilintar merupakan hasil pemikirannya.
"Itu hasil dari kreativitas pemikiran pemohon itu sendiri, upaya ini, kan, diberi kesempatan oleh negara sudah ada juga di undang-undang," ucapnya.
Kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Brahmanto Jati, sidang gugatan merek Gen Halilintar, PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Sidang yang digelar pada hari ini beragendakan pembacaan gugatan. Brahmanto sudah memasuki ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Namun, sidang tersebut harus ditunda karena masih menunggu kehadiran pihak tergugat.