Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Jerinx Terima Vonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pengancaman ke Adam Deni
2 Maret 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pihak kuasa hukum sudah menyampaikan keputusan Jerinx atas vonis dari majelis hakim lewat surat yang dikirimkan ke pengadilan.
“Terdakwa menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding,” bunyi kutipan surat yang diserahkan pihak Jerinx ke pengadilan.
Alasan Jerinx Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan alasan mengapa suami Nora Alexandra itu punya pertimbangan sendiri untuk menerima putusan hakim.
“Jerinx ingin menyudahi masalah-masalah hukum yang sudah dilewati karena nanti akan menjalani hukuman tersebut,” kata Sugeng saat dihubungi kumparan, Rabu (2/3).
Menurut Sugeng, drummer grup Superman Is Dead itu ingin fokus menata masa depan, mulai dari kehidupan hingga kariernya. Termasuk, soal rencana besar Jerinx dan Nora untuk memiliki momongan.
ADVERTISEMENT
“Jerinx ingin menatap ke depan tanpa kasus hukum dan hendak berkarya musik lagi. Sambil menjalankan peran sebagai suami mendampingi Nora serta berharap segera memiliki anak,” tutur Sugeng.
Sugeng menyatakan, sebagai penasihat hukum, ia hanya bisa mengikuti kehendak kliennya yang memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim.
“Kami tim hukum mengutamakan kepentingan klien,” ucap Sugeng.
Jerinx divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Majelis hakim menilai bahwa Jerinx telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
ADVERTISEMENT
Dakwaan pertama yang dimaksud ialah Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.