Alasan Kejaksaan Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota

3 Februari 2020 22:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Nikita Mirzani sebagai tahanan kota. Hal itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, mengungkapkan ada sisi subjektif dan objektif yang dipertimbangkan dalam menetapkan Nikita Mirzani sebagai tahanan kota.
"Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan tetap ditahan dalam bentuk penahanan kota," ucap Andi Ardhani saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Artis Nikita Mirzani (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (3/2/2020). Foto: Foto: Ronny
Sisi subjektif yang dimaksud salah satunya yakni, Nikita Mirzani merupakan seorang single parent. Sedangkan sisi yang lainnya, ada sejumlah pihak yang menjamin Nikita Mirzani dapat bertindak sebaik mungkin sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Dengan pertimbangan, yaitu yang bersangkutan mengajukan permohonan kami proses dan di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang bersangkutan single parent, dan masih ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Andi.
Nikita Mirzani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: Aria Pradana/kumparan
Nantinya, dalam status sebagai tahanan kota, Nikita Mirzani setidaknya diwajibkan untuk lapor dua kali seminggu. Sebab, pasal yang menjeratnya terkait kasus penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Dengan penetapannya sebagai tahanan kota, pihak kejaksaan juga tidak memperbolehkan Nikita Mirzani untuk meninggalkan wilayah hukum DKI Jakarta.
"Tahanan kota ya tetap di kota, bisa sih (beraktivitas), tapi yang jelas enggak boleh keluar dari wilayah DKI Jakarta," terang Andi Ardhani.