Alasan Klise Bobby Joseph Pakai Sabu: Untuk Fokus Kerja

13 Desember 2021 11:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi ungkap alasan aktor Bobby Joseph memutuskan untuk menggunakan sabu. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ungkap alasan aktor Bobby Joseph memutuskan untuk menggunakan sabu. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkapkan beberapa alasan aktor Bobby Joseph memutuskan untuk menggunakan narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan aktor berusia 30 tahun tersebut mengkonsumsi narkoba adalah supaya bisa fokus kerja.
"Yang pertama untuk stamina, fokus kerja, dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12).
Bobby Joseph. Foto: Instagram/@bobbyjsph
Bobby ditangkap polisi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/12), sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada Kamis (10/12) akan ada transaksi narkoba di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Namun, transaksi tersebut bergeser ke Kalideres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap Bobby, yakni satu bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 0,49 gram, satu buah kaca pipet, satu buah alat isap sabu, dan dua unit handphone.
ADVERTISEMENT

Bobby Joseph Gunakan Sabu Sejak 2015

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka Bobby Joseph saat rilis narkoba di Polres Tangerang Selatan, Senin, (13/12). Foto: Agus Apriyanto
Bobby telah menggunakan sabu sejak 2015. Hal itu diketahui dari keterangan Bobby saat diperiksa polisi terkait kasus narkoba.
"Berdasarkan pemeriksaan, Bobby mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015," ujar Zulpan.
Dia menambahkan Bobby mendapat sabu dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran oleh polisi.
Selain mengonsumsi sabu, Zulpan mengungkapkan Bobby juga berperan sebagai perantara pemesanan narkotika.
"Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan juga menjadi perantara dalam pembelian pemesanan narkotika jenis sintetis atau gorila," ucapnya.
Atas perbuatannya, Bobby dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT