Kumparan Logo

Alasan Klise Manajer BCL Gunakan Psikotropika: Untuk Mendukung Aktivitas

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah, Polres Jakarta Barat, Senin (8/8)
 Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah, Polres Jakarta Barat, Senin (8/8) Foto: Giovanni/kumparan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap alasan manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah, menggunakan psikotropika.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika, polisi mengamankan Doddy bersama seorang rekannya berinisial RAR.

“Mereka mengatakan ini digunakan untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8).

Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah, Polres Jakarta Barat, Senin (8/8) Foto: Giovanni/kumparan

Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan Doddy saat diperiksa, pekerjaan sebagai manajer artis menyita waktu dan memerlukan stamina yang kuat.

“[Bekerja sebagai manajer artis] membutuhkan banyak waktu dan stamina kuat,” tutur Zulpan.

Polisi menangkap Doddy di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 3 Agustus lalu pukul 22.00 WIB.

Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah, Polres Jakarta Barat, Senin (8/8) Foto: Giovanni/kumparan

Barang Bukti Kasus Psikotropika yang Menjerat Manajer BCL

Saat mengamankan Doddy, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh butir alprazolam. Kemudian, polisi melakukan tes urine terhadap Doddy. Hasilnya, ia dinyatakan positif menggunakan psikotropika.

Zulpan menyatakan, saat menjalani pemeriksaan, Doddy mengaku telah menggunakan psikotropika selama satu tahun.

Atas perbuatannya, Doddy dan RAR dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.