Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan pesinetron Naufal Samudra sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan ganja sintetis liquid yang ditaruh di dalam vape. Saat ini, Naufal Samudra telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan alasan Naufal Samudra menggunakan narkoba adalah supaya ia lebih rileks dan mudah untuk tidur. Sebab, Naufal mengaku selama ini dirinya susah tidur.
"Sementara alasannya yang bersangkutan sering kesulitan tidur. Menurut yang bersangkutan, ini bisa bikin rileks dan mudah tidur," ucap Ronaldo melalui live Instagram @polres_jakbar pada Kamis (16/4).
Untuk saat ini, hasil tes urine Naufal Samudra negatif mengandung narkotika. Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan uji tes rambut dan darah yang masih diuji di BNN Lido, Sukabumi.
Ronaldo juga mengatakan Naufal Samudra mengaku belum lama menggunakan obat-obatan terlarang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk hasil tes urine diperiksa dengan tes kita yang ada negatif, namun dari pengakuan yang bersangkutan belum lama mengonsumsi. Pada saat penangkapan, belum lama," kata Ronaldo.
Atas kasus ini, Naufal Samudra dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman paling ringan 4 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara.