Kumparan Logo

Alasan Mantan Istri Kedua Laporkan Ayah Atta Halilintar ke Polisi

kumparanHITSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ayah Atta Halilintar Foto: IG @halilintarasmid
zoom-in-whitePerbesar
Ayah Atta Halilintar Foto: IG @halilintarasmid

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, dipolisikan oleh mantan istri keduanya, Happy Hariani. Halilintar dilaporkan ke polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindak diskriminasi anak.

Kuasa hukum Happy, Dedek Gunawan, kemudian menjelaskan awal mula persoalan tersebut kepada kumparan. Kata Dedek, sejak menikah, sebagai istri kedua, kliennya memang merasakan perlakuan diskriminasi dari Halilintar.

Ayah Atta Halilintar bersama Happy Hariani (Jilbab Putih). Foto: Dok Facebook Ummi Afif Piliang

Begitu pula yang dirasakan oleh buah cinta Happy dan Halilintar. Tak kuat dengan perlakuan tersebut, Happy kemudian memilih untuk bercerai dari Halilintar.

“Perlakuan itu menumpuk dan terakumulasi. Kesabaran klien kita sudah pada puncaknya, lalu diajukanlah gugatan cerai di Pengadilan Agama Pekanbaru, 10 November 2005, dan di tahun 2006 muncul akta cerai,” ungkap Dedek ketika dihubungi, Rabu (2/9).

Ayah Atta Halilintar Foto: IG @halilintarasmid

Sejak bercerai, Happy masih merasakan bahwa Halilintar memperlakukan anaknya dengan berbeda. Hal tersebut semakin jelas saat mantan suaminya itu mengeluarkan buku yang di dalamnya tertulis bahwa anak-anak Halilintar berjumlah 11 orang.

“Pada saat Halilintar ini mempublish ke publik bahwa anaknya 11 orang, klien kita keberatan. Di situ awal mula persoalan sebetulnya. Kurun waktu kurang lebih 2017-2018,” ungkapnya.

Meski demikian, kliennya lebih dulu berupaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sayangnya, ajakan tersebut tak digubris oleh pihak Halilintar.

“Kita mencoba secara kekeluargaan, menyelesaikan secara persuasiflah. Karena enggak menemukan titik temu, lalu kita minta perlindungan pada LPAI. Kita memasukkan laporan secara resmi itu pada tanggal 6 November 2018,” tutur Dedek.

Laporan tersebut kemudian berproses di LPAI. Namun, selama laporan itu berjalan, masih tak tampak niat dari Halilintar untuk menyelesaikan persoalan. Dari situ, LPAI kemudian merekomendasikan pihak Happy untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum.

“Telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak tiga kali, tidak juga ada respons dari beliau, makanya pada saat itu, pada tanggal 16 Mei 2019, LPAI dengan surat nomor registrasinya mengeluarkan rekomendasi,” ucapnya.

“Merekomendasikan pada pelapor, untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjennya,” lanjut Dedek.

instagram embed

Setelah turun surat rekomendasi tersebut, barulah mereka memasukkan laporan ke pihak kepolisian. Pada Oktober 2019 lalu, mereka memasukkan laporan terhadap Halilintar terkait dugaan tindak diskriminasi anak.

“(Tuntutannya) tentang adanya perlakuan diskriminasi, artinya ketika anak itu tidak diakui, sementara anak lain diakui itu masuk kategori diskriminasi, ya,” tukasnya.

Dari laporan tersebut, kata Dedek, pihaknya hanya berharap agar buah hati Happy bisa mendapat pengakuan di hadapan publik. Kata Dedek, pihaknya juga masih membuka lebar upaya penyelesaian secara damai.

“Berdamai saja karena pertanggungjawaban orang tua ini sampai akhirat, enggak hanya di dunia, ya. Oleh sebab itu, kami masih tunggu saudara Halilintar Anofial Asmid untuk menghubungi anaknya atau kuasanya,” pungkasnya.

Melalui laporan yang dilayangkannya, Happy Hariani menuntut agar ayah Atta Halilintar memberi nafkah dan mengakui anak hasil pernikahan mereka. Halilintar Anofial Asmid dilaporkan dengan Pasal 76A dan 76B jo 77 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Diskriminasi Anak.