Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Bukan Rehabilitasi

11 Januari 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim punya alasan tersendiri mengapa menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen. Menurut majelis hakim, ketiganya secara sadar dan sengaja menggunakan narkoba.
Oleh sebab itu, majelis hakim menilai bahwa Nia, Ardi, dan Zen tidak dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahguna narkoba.
“Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, diancam menggunakan narkotika," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Terdakwa Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1). Foto: Agus Apriyanto
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nia di persidangan, perempuan 31 tahun ini menggunakan narkoba karena merasa terpuruk usai ayahnya meninggal dunia pada 2014 lalu. Sejak saat itu hingga April 2021, Nia tidak bisa cerita kepada siapa-siapa bahwa dirinya benar-benar kehilangan ayahnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, majelis hakim mengatakan, Nia Ramadhani menyuruh sopirnya untuk membeli narkotika jenis sabu. Nia menggunakannya bersama-sama dengan Ardi dan Zen.
“Hal ini ditandai terdakwa dua (Nia) menyuruh terdakwa satu (sopir) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa dua merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga (Ardi),” tuturnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Terdakwa Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1). Foto: Agus Apriyanto
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim menilai bahwa Nia, Ardi, dan Zen merupakan pecandu.
"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus-menerus dalam waktu lama,” ujarnya.
Nia, Ardi, dan Zen langsung mengajukan banding terhadap putusan dari majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Putusan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan JPU. JPU menuntut Nia, Ardi, dan Zen dengan 12 bulan rehabilitasi.