Alasan Once Mekel Merasa Tak Perlu Izin pada Dhani jika Bawakan Lagu Dewa 19

1 April 2023 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Once Mekel saat konferensi pers terkait Undang Undang hak cipta di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, (31/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Once Mekel saat konferensi pers terkait Undang Undang hak cipta di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, (31/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani secara tegas katakan, Once Mekel tidak boleh membawakan lagu Dewa 19 saat tampil sebagai solois.
ADVERTISEMENT
Kini, Dhani bahkan siap melayangkan somasi jika ada yang bandel bawakan lagu Dewa 19 tanpa izin.
Meski begitu, Once kekeuh bilang, tidak perlu izin jika ingin bawakan lagu Dewa 19. Alasannya, dijelaskan secara rinci oleh pengacara Once, Panji Prasetyo
"Memang memberi di Undang Undang Hak Cipta benar ada hak untuk pencipta dijelaskan di pasal 9. Coba perhatiin deh pencipta yang senang melarang orang pakai lagunya itu pasti bilangnya pasal 9," ungkap Panji saat ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Musisi Once Mekel saat konferensi pers terkait Undang Undang hak cipta di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, (31/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
Namun, dari semua poin di pasal 9, ada satu mengenai hak pengumuman, penampilan di muka umum dan komersial. Panji menjelaskan, hak ini tidak bisa didapatkan secara langsung oleh pencipta, dalam hal ini Ahmad Dhani.
ADVERTISEMENT
"Untuk hak penampilan ini enggak bisa langsung (pada pencipta) dapat royaltinya, harus bergabung di lembaga, harus tergabung di LMK," tutur Panji.
Panji menjelaskan kenapa royalti dari penampil ke pencipta hanya bisa diberi melalui LMK. Menurutnya, LMK ada untuk menghindari kekacauan.
Musisi Once Mekel saat konferensi pers terkait Undang Undang hak cipta di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, (31/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
"Kalau tidak (melalui LMK), semuanya bisa kacau balau. Bisa nanti tiba-tiba sore di warung gitu, Dhani datang minta duit, karena lagunya diputar, nanti sore Slank yg datang," kata Panji.
"Kalau kayak gitu yang punya kafe kapan kerjanya? Bayar terus. Akanya kalau mau dapat performing royalty, undang-undang bilang harus ikut LMK dan itu tertera di pasal 23 ayat 5," sambungnya.
Once pun mejabarkan apa isi dari pasal 23 ayat 5 di UU Hak Cipta. "Setiap orang bisa gunakan lagu ciptaan dalam pertunjukan tanpa izin, dengan bayar sejumlah royalti yang tarifnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri tahun 2016," ujar Once.
Pentolan grup musik Dewa 19 Ahmad Dhani tampil dalam konser Dewa 19 di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Keputusan Menteri tahun 2016, royalti yang didapat adalah dua persen dari penjualan tiket atau biaya produksi. Ia pun mengimbau Dhani dan semua orang untuk membaca dan menelaah sendiri seperti apa isi dari Keputusan Menteri tahun 2016 tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi, jangan mempermasalahkan orang jika tidak ada aturannya. Saya merasa, bahkan saya berpikir, saya tidak salah. Menurut saya, Dhani sebagai politisi, jika dia ingin menyebut dirinya begitu, dia harus buat langkah-langkah yang komunikatif melalui jalur yang konstruktif," ucap Once.
"Jika ada ketidakpuasan, jangan buat pernyataan yang menyetir seolah Once bersalah. Sebelumnya EO yang disalahkan, tiba,tiba melarang saya lagu Dewa 19," sambungnya.