Kumparan Logo

Alasan Pihak Nikita Mirzani Cabut Gugatan Perdata ke Reza Gladys Rp 114 Miliar

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkannketerangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkannketerangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani beberapa waktu lalu melayangkan gugatan perdata terhadap dokter Reza Gladys ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan sebesar Rp 114 Miliar.

Kendati demikian, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengajukan pencabutan atas gugatan perdata tersebut dalam sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

Galih mengatakan, pihaknya mencabut gugatan itu karena sudah memasukkan gugatan baru senilai Rp 244 miliar.

"Iya, tentunya pastilah. Kita tetap ada rundingan, tetap kita berdiskusi lebih matang apa langkah yang kita akan ambil," kata Galih.

Terdakwa Nikita Mirzani setelah menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Perdata

Galih menjelaskan pencabutan gugatan tersebut bukan untuk mempermainkan proses hukum. Dia juga tak masalah jika pihak Reza Gladys selaku tergugat mengaku kecewa.

"Namanya juga ini kan masih baru tahap kita pengajuan gugatan, ya. Kalau belum sampai kepada jawaban itu dari majelis juga kan ngikutin daripada hukum acaranya," ungkap Galih.

"Tetap akan mengambil sikap karena kita mencabut, jadi tidak dikasih kesempatan untuk membantah daripada pihak tergugat, seperti itu," tambahnya.

Menurut Galih, pihaknya punya hak untuk mencabut gugatan tersebut. Apalagi sidang belum masuk pada agenda jawaban.

"Kalau misalkan belum sampai kepada jawaban, kan kita berhak juga untuk mencabut," tandasnya.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita pernah melayangkan gugatan perdata Namun pada akhirnya Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memutuskan untuk mencabutnya pada 16 Mei 2025.

Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Nikita menuntut Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.

Terbaru, Nikita juga sudah memasukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pasangan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.

Gugatan tersebut dilayangkan dengan nilai mencapai Rp 244 miliar. Gugatan tersebut bermula lantaran adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak.

Proses hukum atas perkara tersebut akan segera bergulir di meja hijau. Sidang perdana kasus perdata tersebut dijadwalkan pada 8 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.