Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Alasan Polisi Menolak Penangguhan Penahanan Axel: Takut Melarikan Diri
25 Juli 2017 15:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemesanan narkoba jenis H5 atau pil Happy Five, akhirnya anak aktor Jeremy Thomas digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada rabu (19/7) lalu. Setelah 6 hari, Axel berada di balik jeruji besi, pihak kepolisian telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Axel.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata keluarga harus gigit jari, lantaran polisi belum mengabulkan permohonan tersebut.
"Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara di Direktorat Narkoba, jadi yang bersangkutan sudah jelas-jelas tersangka dan keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kalau misalnya dia dikabulkan, (tahanan) yang lain minta enggak? pasti minta ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada Selasa (25/7).
Argo menambahkan meski tak ditemukan barang bukti berupa pil Happy Five di tangan Axel, namun Axel tetap terbukti melakukan pemesanan barang haram tersebut.
"Ini yang namanya psikotropika dan narkoba tidak ada ya. Kita belum diizinkan penyidik untuk dikabulkan penangguhan penahanan," tambah Argo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihak kepolisian juga memiliki kekhawatiran tersendiri jika penangguhan penahanan dikabulkan, maka tersangka bisa leluasa melarikan diri. Apalagi sebelum Axel ditetapkan sebagai tersangka, ia pernah dicekal untuk ke luar negeri saat hendak berangkat berobat ke Singapura.
"Itu salah satunya (alasan) dia dikhawatirkan mau melarikan diri," tutup Argo.
Pihak keluarga sendiri, diwakili Jeremy Thomas mengaku sudah pasrah dengan keputusan polisi yang menolak permohonan mereka.
"Kalau penangguhannya ditolak, tentu kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya serahkan saja kepada pihak kepolisian," ungkap Jeremy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/7).
"Saya hargai dan menghormati keputusan mereka," lanjutnya.
Axel sebelumnya diketahui sebagai salah seorang pemesan pil Happy Five dari dua orang warga negara Malaysia yang telah ditangkap polisi,yaitu JV dan DRW di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 14 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Axel dijemput oleh petugas Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta pada 18 Juli di Rumah Sakit Pondok Indah untuk menjalani BAP di Polres Bandara Soekarno Hatta. Keesokan harinya, Axel ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.