Alasan Polisi Tak Menahan Arya Claproth Meski Berstatus Tersangka KDRT

23 Maret 2020 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arya Satria Claproth suami Karen Pooroe, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
 Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arya Satria Claproth suami Karen Pooroe, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/12). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perseteruan yang terjadi antara Arya Satria Claproth dengan istrinya, Karen Pooroe alias Karen Idol belum juga selesai. Terbaru, Arya ditetapkan sebagai tersangka KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh Polrestabes Bandung.
ADVERTISEMENT
Status Arya Claproth sebagai tersangka telah ditetapkan pada 11 Maret lalu. Meski berstatus tersangka, pihak kepolisian tak kunjung menahannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, mengungkapkan alasan pihaknya tidak menahan Arya Claproth. Sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.
"Ya, perlu saya sampaikan juga, karena ancamannya itu di bawah lima tahun, jadi bukan pasal pengecualian juga, jadi kita tidak bisa menahan, prosedurnya seperti itu," kata Galih, Senin (23/3).
Arya Satria Claproth Mendatangi Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/12). Foto: Giovanni/kumparan
Galih mengatakan pihaknya telah memanggil Arya Satria Claproth untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum yang ditujukan kepadanya, alasan Arya tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga, Galih memaklumi alasan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita panggil untuk hari Kamis yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa, menyampaikan secara tersurat dari pengacara yang bersangkutan, untuk memohon waktu untuk bisa hadir ke sini," tutur Galih.
Arya Satria Claproth dan Karen Idol. Foto: Giovanni/kumparan dan Instagram/@karenpooroe
Meski begitu, Galih bakal segera kembali melakukan pemanggilan untuk memeriksa Arya Satria Claproth.
"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kita sampaikan," tutup Galih.