Pihak Arya Satria Siap Laporkan Balik Karen Idol Atas Pencemaran Nama Baik

Perseteruan Karen Pooroe alias Karen Idol dan Arya Satria Claproth kian memanas. Pasangan yang tengah dalam proses perceraian ini, memang tak henti saling memasukkan gugatan satu sama lain.
Karen sudah memasukkan banyak gugatan untuk Arya. Pertama adalah gugatan KDRT, yang mana Arya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikutnya adalah laporan terkait penodongan yang dilakukan oleh ayahanda Arya, yang masih berproses di kepolisian.
Melihat banyaknya laporan ini, pihak Arya sebetulnya cukup santai menanggapinya. Namun kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga, merasa cukup terganggu dengan beberapa penyataan Karen yang dinilai berada di luar konteks persoalan.
Hal ini yang membuat pihaknya berencana memasukkan gugatan pencemaran nama baik.
“Ternyata yang keluar Arya berhutang, celana dalam bolong, kemudian saya dituduh mencoba untuk membungkam. Secara prinsip kami enggak mau memperpanjang masalah, cuma kalau yang terjadi seperti ini, saya bingung bicara untuk tidak mengambil langkah hukum lanjutan,” ucap Andreas, ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Dari beragam pernyataan tersebut, ada satu laporan yang sedang dipersiapkan pihak Arya. Yakni terkait pernyataan pihak Karen yang menyebutkan bahwa kliennya pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa selama empat tahun.
“Sekarang paling dekat, kami akan laporkan yang empat tahun di Rumah Sakit Jiwa,” tuturnya.
Andreas mengaku pernyataan Karen Idol tersebut berpotensi merugikan nama baik Arya. Apalagi, pernyataan itu bisa membangun persepsi buruk masyarakat terhadap Arya. Sehingga, bukan tidak mungkin kliennya bakal dicap ‘sakit jiwa’ oleh masyarakat luas.
“Kita semua sudah menghakimi Arya, Arya sudah dianggap orang gila. Kita lagi duduk, tanya kasus Arya kalau enggak bilangnya, ‘Oh orang gila’. Dampaknya sangat mengganggu, dan itu dampak nyata dari pernyataan orang sakit jiwa,” ucapnya.
“Pencemaran nama baik itu seratus persen masalah persepsi. Persepsi orang yang tadinya... Bisa aja jadi jelek, unsurnya di situ. Kita bikin survey deh, gimana pandangan masyarakat, sudah tercemar belum?” tambah Andreas.
Andreas menilai dirinya tak punya hak untuk membuktikan kebenaran atas pernyataan tersebut. Namun dia berharap, pihak Karen bisa memunculkan bukti atas pernyataannya. Sebab, jika tidak, pihaknya bakal lebih mudah untuk membuat laporan pencemaran nama baik tersebut.
Awalnya, Andreas berpikir manuver yang dilakukan pihak Karen lewat laporan dan pernyataannya itu untuk mendapatkan hak asuh anak. Namun kini, dirinya dibuat heran dengan beragam pernyataan yang dilayangkan oleh pihak Karen Idol.
“Sekarang anak sudah enggak ada, tapi kasus mau diterusin? Wah ini saya sudah kehabisan akal untuk mengerti apa yang sebenarnya dicari,” tandas kuasa hukum Arya Satria Claproth itu.
