Alasan Polisi Tak Tahan Dua Tersangka Kericuhan Festival Berdendang Bergoyang

7 November 2022 14:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Festival musik Berdendang Bergoyang. Foto: Instagram/@berdendangbergoyang
zoom-in-whitePerbesar
Festival musik Berdendang Bergoyang. Foto: Instagram/@berdendangbergoyang
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait kericuhan dalam festival musik Berdendang Bergoyang. Mereka ialah HA dan DP.
ADVERTISEMENT
HA merupakan penanggungjawab festival musik Berdendang Bergoyang. Sementara, DP adalah Direktur Perusahaan yang menaungi event organizer festival musik itu.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, HA dan DP tidak ditahan oleh polisi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan alasannya.
"Kita tidak melakukan penahanan, yang pertama mereka cukup kooperatif yang kedua ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Komarudin saat dihubungi kumparan, Senin (7/11).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi Ungkap Ancaman Hukuman Dua Tersangka Kericuhan Festival Musik Berdendang Bergoyang

Terkait kericuhan di festival musik Berdendang Bergoyang, HA dan DP disangkakan dengan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 360 KUHP ayat 2 itu ancaman hukumannya 6 sampai 9 bulan, sementara pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 itu ancaman 1 tahun dan denda Rp. 100 juta rupiah," tutur Komarudin.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kericuhan di festival musik Berdendang Bergoyang.
Oleh karena itu, Komarudin menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan masih sangat terbuka makanya kita masih menunggu pengembangan BAP dan pendapat para ahli nantinya," ucapnya
Ilustrasi penonton konser musik. Foto: Angela Weiss / AFP
Berdendang Bergoyang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada 28, 29, dan 30 Oktober. Acara tersebut diramaikan oleh Rizky Febian, Tulus, Nidji, Nadin Amizah, Ardhito Pramono, The Upstairs, dan masih banyak lagi.
Namun, hari ketiga penyelenggaraan festival musik Berdendang Bergoyang dibatalkan karena beberapa hal. Di antaranya adalah kelebihan kapasitas dan beberapa jalur evakuasi tertutup.