Alasan Rebecca Klopper Laporkan Akun Penyebar Video Syur Mirip Dirinya

25 Mei 2023 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain film Habibie & Ainun 3, Rebecca Klopper, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemain film Habibie & Ainun 3, Rebecca Klopper, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya melaporkan akun penyebar video syur mirip dirinya ke Bareskrim Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan akun penyebar video syur mirip kliennya. Laporan itu terdaftar dalam nomor dalam nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sandy mengungkapkan alasan Rebecca Klopper memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.
"Alasannya karena sudah sangat merugikan klien kami," kata Sandy kepada awak media, Kamis (25/5).
Pemain film Habibie & Ainun 3, Rebecca Klopper, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan itu dimasukkan pihak Rebecca pada Senin (22/5).
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekgemes atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," sambungnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Barang Bukti yang Diserahkan Pihak Rebecca Klopper ke Polisi

Ahmad juga mengungkapkan sejumlah inisial yang dicantumkan dalam laporan Rebecca. "Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," tuturnya.
Ahmad mengatakan pihak Rebecca menyertakan sejumlah barang bukti terkait laporan yang kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
"Adapun barang bukti yang didapat yaitu satu lembar hasil screenshoot akun @dedekgemes pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," ucap Ahmad.
ADVERTISEMENT