Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Alasan Saipul Jamil Optimistis Bisa Bebas April 2019
21 Januari 2019 18:26 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum dan keluarga Saipul Jamil terus berusaha agar Saipul Jamil bisa bebas lebih cepat. Bahkan pengacara Saipul Jamil, Dedi DJ mengatakan kliennya bisa bebas dalam waktu dua bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Saipul Jamil, Dedi DJ saat menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/1) pagi tadi. Dedi beranggapan bahwa Saipul Jamil menjalani vonis enam tahun penjara. Yakni tiga tahun untuk kasus suap dan tiga tahun atas kasus pencabulan.
"Terkait masalah putusan di Jakarta Utara sendiri kan 3 tahun. Kemudian jaksa tidak terima dan banding, sehingga putusannya menjadi 5 tahun. (Dakwaan Pengadilan Tinggi) Pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak. Sedangkan di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Utara) itu (Saipul didakwa), pasal 292 KUHP, kemudian kita menjalani, ikhlas, namun ada sesuatu yang memungkinkan kita melakukan peninjauan kembali dan alhamdulillah di 11 Desember 2017 sudah putus," katanya.
Dalam proses PK itu, menurut Dedi, pasal yang dikenakan ke Saipul Jamil kembali pada putusan yang dituntut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman 3 tahun penjara. Setelah menjalani 2/3 masa tahanan dan potong remisi, Dedi mengatakan, maka Saipul Jamil bisa bebas dalam dua bulan ke depan. Untuk itu ia siang tadi ke PN Jakarta Utara untuk mendapat salinan putusan MA.
ADVERTISEMENT
"Berarti kalau kembali ke pasal 292 yang vonisnya 3 tahun, dikali 2 dengan vonis KPK 3 tahun, berarti kan 6 tahun. Kita sudah menjalani 2/3 masa tahanan, kurang lebih 2 tahun sudah dijalani, dapat remisi 10 bulan. Jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar. Bisa menghirup udara segar sama-sama dengan kita," jelas Dedi.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Karo Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah. Ia mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pencabulan yang diajukan pihak Saipul Jamil telah diputus pada 11 Desember 2017 lalu.
"Setelah MA mengadili, amarnya 'Menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku," kata Abdullah di kantornya, Senin (21/1).
Itu artinya, jelas Abdullah, vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku. Saipul dijerat dengan pasal 292 KUHP jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Sehingga putusan PT (Pengadilan Tinggi) aktif kembali. Putusan yang berlaku putusan PT ya (5 tahun penjara)," ujar Abdullah.
Terkait salinan putusan MA, Abdullah menjelaskan berkas tersebut masih dalam proses minutasi atau pembuatan akta otentik.
"Mengenai salinan putusan sampai pada yang bersangkutan, melalui PN di mana perkara diajukan. Putusan masih dalam proses minutasi, meskipun amarnya sudah jelas seperti di web tapi Mengenai putusan lengkapnya, masih dalam minutasi. Masih diproses sama MA belum bisa dikeluarkan salinannya," ujar Abdullah.