Alasan Teddy Pardiana Tunjuk 10 Pengacara untuk Urus Aset Lina Jubaedah

15 April 2020 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lina, mantan istri Sule. Foto: YouTube/Putri Delina
zoom-in-whitePerbesar
Lina, mantan istri Sule. Foto: YouTube/Putri Delina
ADVERTISEMENT
Suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiana, telah menunjuk tim kuasa hukum guna menyelesaikan persoalan hak waris. Hal itu terkait sejumlah aset yang ditinggalkan oleh Lina.
ADVERTISEMENT
Teddy menunjuk 10 pengacara untuk mengurus mengenai hak waris. Ia berharap proses penyelesaian hak waris bisa berjalan lancar.
“Agar sampai pada anak-anaknya almarhumah istri, berat soalnya, amanah,” kata Teddy saat dihubungi kumparan.
Suami Lina, Teddy Pardiana. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Teddy Pardiana menduga ada beberapa pihak yang bukan ahli waris ikut mengincar aset dari Lina. Oleh karena itu, ia berharap adanya penunjukkan kuasa hukum bisa turut meredam hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk blocking dari pinggir karena ada pihak-pihak yang pengin kebagian, padahal bukan hak warisnya,” ujar Teddy.
Dengan penunjukkan kuasa hukum, Teddy ingin proses pembagian aset milik Lina bisa berjalan dengan kondusif. Ia juga tidak mau disudutkan terkait hal itu.
“Saya capai difitnah, disudutkan, pemberitaan negatif, tapi saya ambil hikmahnya saya belajar lebih sabar dan bijaksana aja,” tutur Teddy.
Teddy, suami almarhum Lina Jubaedah. Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Saat ini, Teddy Pardiana mengaku ingin fokus mengurus buah cintanya dengan Lina, Bintang. Untuk persoalan lainnya yang menyangkut urusan hukum, ia menyerahkannya kepada pengacara.
ADVERTISEMENT
Teddy sudah menyerahkan seluruh aset Lina pada Rizky Febian dan Putri Delina. Sebab, dalam wasiatnya, Lina memang menyerahkan seluruh asetnya pada kedua buah hatinya dari pernikahan dengan Sule.
Namun, Teddy mengaku memiliki hak atas aset Lina. Dia mengungkapkan punya andil dalam biaya renovasi salah satu aset yang dimiliki Lina hingga ratusan juta. Hal ini sudah disampaikan Teddy pada kuasa hukum Rizky.