Kumparan Logo

Alasan Umi Pipik Bikin Laporan Terhadap Sejumlah Akun yang Lakukan Penghinaan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Umi Pipik dan Abidzar Al Ghifari sambangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Umi Pipik dan Abidzar Al Ghifari sambangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Umi Pipik melayangkan laporan kepolisian di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Putra Umi Pipik, Abidzar Al Ghifari, sebelumnya sempat melayangkan somasi terhadap sejumlah akun. Abidzar bahkan sempat bertemu dengan salah satu pemilik akun.

Namun, pertemuan tersebut tak meredakan kemantapan Umi Pipik untuk menempuh jalur hukum. Alasannya, istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori itu ingin memberikan efek jera.

"Kalau akhirnya semua begitu mencuit, membully, terus hanya bertemu, minta maaf, nanti besok-besok akan gitu lagi," kata Umi Pipik di Polda Metro Jaya belum lama ini.

Umi Pipik Foto: Regina Rosary/kumparan

Umi Pipik tak mau kejadian yang sama bakal kembali terulang. Umi Pipik juga belum kepikiran soal upaya restorative justice.

"Jadi biarkan ini proses hukumnya berjalan dulu, gimana endingnya, ya, kita serahkan ke kepolisian," katanya.

Hal senada disampaikan oleh putra Umi Pipik, Abdizar. Bintang film Balada Si Roy itu mengatakan bahwa kejadian yang sama kerap terulang.

"Ini sudah kejadian beberapa kali buat keluarga saya. Saya pribadi tetap akan menjalani sebagaimana hukum," kata Abidzar dalam kesempatan yang sama.

Umi Pipik dan Abidzar Al Ghifari sambangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Oleh karena itu, Abidzar menilai proses hukum sebagai langkah yang tepat. Sebab, dia tak mau kejadian yang sama terus dialami oleh keluarganya.

"Terakhir sudah sempat saya lakukan itu (damai), tapi belum ada efek jera sama sekali. Jadi sepertinya proses hukum jalan terbaik," tandasnya.

Umi Pipik melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan Umi Pipik terdaftar dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.