Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Aldi Taher Ngaku Belum Dibayar Usai Jadi Bintang Tamu di Acara Yadi Sembako
21 September 2023 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Aldi Taher mengaku jadi salah satu dari 25 artis yang diundang Yadi Sembako dalam acara launching perusahaannya. Yadi Sembako yang menjabat sebagai direktur PT Gudang Artis diketahui telah mengundang lebih dari 25 artis untuk hadir di acaranya.
ADVERTISEMENT
Sebagai sesama rekan di program Tawa Sutra, Aldi mengaku saat itu tak berpikir dua kali untuk membantu Yadi. Padahal, saat itu Aldi juga tengah ada pekerjaan lain yang harus ia kerjakan.
"Kalau saya jujur kebetulan saya diundang nyanyi. Saya sama bang Yadi, kan, sahabat ya. Yang nelepon saya bang Yadi," ujar Aldi kepada wartawan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan (20/9).
"Sebenarnya saya ada acara, waktunya mepet banget, tapi karena sahabat yang minta akhirnya saya datang sebentar, nyanyi di sana," sambungnya.
Aldi Taher dijanjikan untuk dibayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati sebelumnya dengan Yadi Sembako. Namun sayang hingga saat ini honor tampil Aldi belum juga dibayarkan oleh Yadi.
"Saya kan nyanyi, tampil, harganya pasti sesuai dengan rate nyanyi. Waktu itu ada deal harga dan sampai sekarang belum dibayarkan," ucap Aldi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pria 39 tahun itu mengaku sudah ikhlas dan tak memikirkan soal bayaran tersebut. Ia bahkan sudah menyampaikan langsung kepada Yadi. Aldi pun berharap Yadi dapat segera menyelesaikan masalah yang tengah menjeratnya.
"Saya juga sudah bilang ke Bang Yadi, insyaAllah sudah saya ikhlaskan (soal honor). Saya prihatin pastinya, dan saya mendoakan masalahnya cepat kelar, manusia semua diuji, serahkan pada Allah, baca Al-Quran saat sedih dan saya mendoakan mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Yadi Sembako bersama Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Selasa (18/9) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sekitar Rp 190 juta.
Yadi dan Gus Anom disebut tidak membayar pihak EO atas acara launching perusahaan yang mereka gelar. Akibat kejadian itu Muhammad Adri selaku pemilik EO melaporkan keduanya.
ADVERTISEMENT
Bila terbukti, Yadi Sembako dan Gus Anom terancam dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.