Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Aktor senior Jeremy Thomas tengah terlibat kasus penipuan pengalihan aset vila di Ubud, Bali. Dia telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 22 Oktober lalu karena kasus ini.
ADVERTISEMENT
Alexander Patrick, pemilik vila tersebut, mengaku bahwa kerugian finansial yang dialaminya mencapai Rp 45 miliar. Patrick pun tak bisa berbuat banyak karena dia bukan warga negara Indonesia (WNI).
"Selama ini, dibilang Rp 17 miliar kerugian pada Patrick, itu tidak benar. Rp 45 miliar itu kerugian Patrick," ucap Ida Bagus Putu Astina, pengacara Patrick saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Ida Bagus mengatakan bahwa kliennya telah membangun vila tersebut sejak tahun 2000. Patrick awalnya tidak berniat untuk menjalin hubungan bisnis dengan Jeremy Thomas .
"Patrick hanya bersahabat, enggak ada bisnis. Sebagai sahabat, hanya ingin menyampaikan kalau vila itu sudah menghasilkan uang. Patrick ingin menambahkan spa, ada lahan kosong di sebelah vila," jelas Ida Bagus.
ADVERTISEMENT
Patrick kemudian bercerita pada Jeremy bahwa ia ingin mencari pihak ketiga untuk pendanaan spa tersebut. Hanya saja, Jeremy menjelaskan tentang sulitnya mendapatkan kucuran dana, karena Patrick adalah orang asing.
"Jeremy Thomas dengan akalnya yang licik, dia bilang, 'kalau tidak atas nama saya, ini tanah tidak dapat duit. Karena saya artis dan konsultan keuangan'," ungkap Ida Bagus.
Saat itu, Patrick pun 'terjebak' dengan ucapan Jeremy. Mereka pun sempat melakukan simulasi transaksi. Namun sayangnya, tanpa diketahui Patrick, Jeremy menjual vila tersebut pada Lia Liem.
"Patrick tidak tahu vila itu dijual kepada Lia Liem. Padahal, pada waktu itu, Patrick sama sekali enggak dikasih tahu, uang juga enggak terima. Hanya, Patrick diberi uang Rp 1 miliar, itu pun ambil dari money changer, itu saja," kata Ida Bagus.
ADVERTISEMENT
Setelah kasus bergulir selama kurang lebih lima tahun, berkas kasus dugaan penipuan yang dilakukan Jeremy Thomas dinyatakan sudah lengkap. Pria berusia 48 tahun itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.