Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Proses sidang isbat nikah dan cerai Aliff Alli Khan dengan Aska Ongi masih terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Di tengah proses persidangan, Aska mengungkap fakta bahwa Aliff masih terikat pernikahan dengan Nuning Irpana.
ADVERTISEMENT
Aska Ongi bahkan menunjukkan surat keterangan dari KUA Cilandak. Merespons hal tersebut, Aliff rupanya juga sudah mengajukan pembatalan pernikahannya dengan Nuning di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
“Saudara Muhammad Aliff Alli dalam hal ini memberikan kuasa kepada Asgar Sjarif, SH. telah mendaftarkan perkara pembatalan perkawinan,” ungkap Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, di kantornya, Selasa (11/5).
Gugatan tersebut terdafatar pada 27 April lalu dengan termohon atas nama Nuning Irpana. Namun, hingga kini perkara tersebut memang masih belum disidangkan.
“Perkara ini belum disidangkan. Berdasar informasi yang diterima, perkara ini bakal dipersidangkan tanggal 17 mei 2021,” ujar Jajat.
Pernikahan antara Aliff dan Nuning sebetulnya dilakukan di KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, Jajat mengatakan, perihal kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat atas perkara tersebut akan ditentukan dalam persidangan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
“Nanti akan diukur dari Pasal 25 Undang-Undang 1974. Kalau memang nanti PA Jakarta Pusat tidak berwenang, nanti perkaranya akan di-NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kalau berwenang, nanti akan lanjut sampai penyelesaian,” ungkapnya.
Jajat kemudian menekankan, dalam pembatalan pernikahan, tidak ada proses mediasi. Dengan demikian, agenda akan langsung masuk dalam persidangan.
“Itu tidak ada mediasi. Nanti langsung dibacakan permohonan, terus jawaban,” ungkap Jajat.
Mengenai kehadiran, Jajat mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kedua belah pihak. Pengadilan dalam hal ini hanya berkewajiban memberikan panggilan pada pihak yang terkait.
“Terserah para pihak, tapi pengadilan wajib memanggil para pihak. Kalau pemohon atau termohon hadir pada persidangan, sepenuhnya kembali kepada mereka,” tandasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT