Ammar Zoni Bantah Modali Bandar Narkoba, Singgung soal Bisnis Biji Pala

23 Juli 2024 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ammar Zoni, melalui tim kuasa hukumnya membantah tudingan yang menyebut dirinya menjadi pemodal bagi bandar narkoba bernama Akri. Hal ini mencuat usai Ammar diketahui meminjamkan uang senilai Rp 50 juta kepada Akri.
ADVERTISEMENT
Namun, Ammar mengatakan bahwa uang tersebut bukan sebagai modal narkoba tapi untuk modal usaha Akri. Hal ini dilontarkan oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, dan timnya saat membacakan pledoi dalam persidangan kasus narkoba Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Uang Rp 50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," ujar salah satu tim kuasa hukum Ammar Zoni di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7).
Ammar Zoni Jalani Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Jon kemudian menekankan bahwa Ammar sama sekali tak memiliki niat untuk memodali Akri dalam jual beli narkoba. Ammar meminjamkan uang tersebut sebagai modal usaha.
Ammar yang hadir secara online dalam sidang tersebut tampak menganggukkan kepala saat mendengar bantahan yang diutarakan kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," ungkap tim kuasa hukum Ammar Zoni.
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, kepada majelis hakim, Jon Mathias meyakinkan bahwa Ammar Zoni dapat berubah menjadi pribadi yang jauh lebih baik. Hal itu menurut Jon didorong pula oleh keinginan Ammar untuk bisa berkumpul lagi dengan anak-anaknya.
"Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian. Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri namun ternyata digugat cerai," kata Jon Mathias.
Ammar Zoni sebelumnya dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ammar didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, Ammar dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Atau kedua Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.