Anak Aghnia Punjabi Diduga Dibekap dengan Boneka dan Kepala Dipukuli Pakai Buku

30 Maret 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anak selebgram Aghnia Punjabi, Cana, disiksa oleh pengasuhnya di rumah. Pengasuh berinisial IPS itu telah diamankan di Polres Metro Kota Malang dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan di Instagram, Aghnia sempat menyebut dirinya sedang tidak berada di rumah selama dua hari karena menjalani sebuah pekerjaan. Ia pun sudah mempercayakan IPS untuk menjaga Cana.
Namun, yang terjadi Cana malah disiksa hingga babak belur di bagian wajah. Menurut Aghnia, Cana disiksa di dalam kamar yang dikunci rapat pada pukul 4 subuh.
"Disiksa itu dalam artian anak saya lari ke sana ke sini dikejar sampai mampus. Itu anak tiga tahun. Tidak ada yang menolong karena pada saat itu kamarnya dikunci, dan itu pada saat sahur, semua mbak-mbak saya di bawah sahur, jadi tidak ada yang mendengar," ungkap Aghnia Punjabi, Sabtu (30/3).
Selebgram Aghnia Punjabi hadir dalam konferensi pers kekerasan terhadap anak kandungnya di Polresta Malang Kota, Sabtu (29/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Aghnia juga menyebut Cana disiksa selama 1 jam tanpa henti. Kepala Cana pun dipukuli dengan buku oleh IPS. Hal ini semakin membuat Aghnia murka.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto juga mengatakan bahwa IPS melakukan penganiayaan terhadap Cana dengan menggunakan buku hingga boneka untuk membekap.
"Untuk boneka, ini barang bukti pada saat ia membekap korban. Untuk buku itu pelaku memukul korban di kening," kata Budi.
Selebgram Aghnia Punjabi. Foto: Instagram/emyaghnia
Akibat Perbuatannya, tersangka IPS, menurut Budi dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002. Pasal tersebut mengatur soal perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.
ADVERTISEMENT