Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Putra pesinetron Ayu Azhari , Axel Djody Gondokusumo, kembali menjalani proses persidangan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penjualan senjata api atau senpi ilegal. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10), Axel menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Axel dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan senjata api ilegal. Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Axel.
"Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (hukuman penjara). Sedangkan Yunarko sembilan bulan," kata majelis hakim.
Anak Ayu Azhari Sebelumnya Dituntut Satu Tahun Penjara
Sebelumnya, anak Ayu Azhari dituntut satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa I Axel Djody Gondokusumo dan terdakwa II Muhammad Setiawan Arifin terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Perbuatan keduanya dinilai telah melanggar ketentuan yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus hukum yang menyeret Axel Djody Gondokusumo bermula dari pendalaman kasus kepemilikan senjata api ilegal milik Abdul Malik, tersangka kasus penodong pistol ke dua anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka penyuplai senjata api ke tangan Abdul Malik. Mereka adalah Axel Djody Gondokusumo, Muhammad Setiawan Arifin, dan Yunarko. Ketiganya ditangkap pada 29 Desember 2019 di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.